uni 2022
 Pendekatan atau konsep restorative justice ini bukan hanya terdapat dalam hukum positif
 saja, namun terdapat pula dalam hukum Islam lebih tepatnya dalam hukum pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Fiqh Jinayah. Adanya konsep restorative justice dalam beberapa hukum yang berlaku di Indonesia ini, menjadikan penulis mengangkat masalah mengenai perbandingan kedua konsep restorative justice di atas. Selain itu, masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya mengetahui mengenai konsep restorative justice sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di dalam hukum pidana terlebih dalam hukum Islam, menjadi pendorong penulis untuk menyelesaikan masalah ini. Konsep restorative justice merupakan pembaharuan dalam hukum positif khususnya dalam hukum pidana di Indonesia. Sedangkan konsep retorative justice di dalam hukum Islam sudah ada sejak lama dan sudah jelas tercantum pembahasannya di dalam Al-qur'an
 dan Hadits Nabi SAW.
 Maka secara garis besar, konsep restorative justice di dalam hukum Islam itu merupakan
 masalah yang sudah lama. Akan tetapi masyarakat yang tidak menyadari adanya konsep restorative justice dalam hukum Islam ini, mengklaim bahwa konsep restorative justice ini merupakan masalah yang baru muncul sekarang. Pada kenyataannya konsep restorative justice tergolong masalah baru itu ialah dalam hukum positif atau hukum pidana di Indonesia. Sehingga pembahasan mengenai perbandingan konsep restorative justice menurut hukum Pidana di Indonesia dengan hukum Islam bertujuan untuk menunjukkan apakah perbedaan dan persamaan yang terdapat dalam kedua konsep tersebut, serta konsep manakah yang lebih relevan untuk diterapkan mengingat bahwa konsep restorative justice dalam hukum Islam itu sudah ada sejak lama sedangkan konsep restorative justice dalam hukum pidana di Indonesia tergolong masih baru.
 Dalam tulisan ini, masalah yang akan kami angkat adalah mengenai
perbedaan dan persamaan dari konsep Restorative Justice dalam Hukum Pidana di Indonesia dengan Hukum Islam serta konsep manakah yang lebih relevan untuk diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui apa saja yang menjadi perbedaan dan persamaan dari konsep Restorative Justice dalam Hukum Pidana di Indonesia dengan Hukum Islam serta dapat menyimpulkan konsep mana yang lebih relevan untuk diterapkan dalam menyelesaikan
perkara pidana.
Nama penulis :
1.Riski Septiana