PENDAHULUANÂ
Sejak tahun 1970-an, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) telah menjadi topik penting di kalangan profesional, peneliti, aktivis LSM, dan masyarakat. Nilai suatu perusahaan (value of a company) yang tercermin hanya pada kondisi keuangannya harus dilandasi oleh rangkap tiga kesadaran dan keberanian untuk menuntut hak atas keadilan sosial, lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) serta perlindungan hukum dan transparansi serta keterbukaan. well informed) informasi mengenai dunia usaha khususnya di bidang pertambangan.
Secara politis, tuntutan masyarakat sangat masuk akal karena hanya sekelompok kecil atau kelompok tertentu yang menikmati kekayaan sumber daya alam milik bangsa Indonesia, dan hal ini menimbulkan berbagai kerusakan dan dampak lingkungan. Maka Carolyn Marr menyampaikannya dengan kata-kata yang paradoks yaitu "Indonesia sangat kaya dan Indonesia sangat miskin". Dalam hal ini Pasal 33, 3, dan 4 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam yang ada harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berprinsip sebagai landasan filosofis pengelolaan sumber daya alam. demokrasi ekonomi.
Sebenarnya persoalan tersebut tidak terlepas dari paradigma[1] dunia usaha, khususnya industri pertambangan yang masih mengedepankan profit oriented, belum lagi mengarah pada corporate image. Hal ini memberikan makna bahwa perusahaan bukan lagi sebagai entitas yang mementingkan diri sendiri (selfish), alienasi dan atau eklusifitas dari lingkungan masyarakat, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosial di mana ia berada dan bertanggung jawab atas segala kerusakan serta dampak lingkungan sebagai akibat aktivitas usaha yang mereka lakukan. Dan pada sisi lain, perusahaan harus menyadari bahwa suatu perusahaan tidak bisa hidup, beroperasi dan bertahan serta memperoleh keuntungan tanpa bantuan dari berbagai pihak.[2] Sehingga perusahaan yang melaksanakan CSR secara konsisten dalam jangka panjang akan menumbuhkan rasa memiliki dari masyarakat (sense of belonggings) terhadap kehadiran perusahaan tersebut.Â
Â
Sedangkan dari berbagai tulisan, survei, dan penelitian menunjukkan bahwa CSR yang berkembang di kalangan dunia usaha dewasa ini bukanlah murni atas dasar kesadaran perusahaan, tetapi merupakan tuntutan dalam menghadapi arus globalisasi dan tuntutan pasar bebas (free market). Kondisi ini dipertajam lagi dengan terbentuknya ikatan-ikatan ekonomi dunia seperti WTO, AFTA, APEC, UE dan lain-lain yang mencantumkan berbagai persyaratan untuk berkompetisi, seperti ISO 14000 dan 14001 berkaitan dengan manajemen lingkungan serta ISO 26000[3] tentang petunjuk (gaideline) implementasi dan aplikasi CSR. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa cepatnya arus dinamika sosial kemasyarakatan menyebabkan semakin berkurangnya peran pemerintah, serta dominannya peran sektor swasta dalam pembangunan suatu negara.[4] Namun sebagian besar perusahaan masih menganut doktrin ekonomi klasik Adam Smith yaitu "maximization profit". Doktrin ini sudah usang, paradigma yang dikembangkan sekarang adalah bagaimana perusahaan dalam aktivitasnya mampu menciptakan "corporate image" yang positif.Â
Â
Bagi sebagian dari perusahaan besar telah menerapkan CSR sebagai kegiatan yang bersifat voluntary yang diwujudkan dalam bentuk kedermawanan (philanthropy), kemurahan hati (charity) dan lain-lain. Sehingga pada saat wacana CSR mau diatur dalam UUPT timbul berbagai tanggapan, resistensi dan protes dari berbagai kalangan dunia usaha, dengan dalih bahwa kalangan dunia usaha telah menerapkannya dan disinyalir hanya Indonesia satu-satunya negara yang mengatur CSR secara eksplisit dalam ketentuan perundang-undangan.
Â
Agar CSR itu memiliki daya atur, daya ikat dan daya dorong, sehingga CSR yang semula bersifat voluntary perlu ditingkatkan menjadi mandatory (legal responsibility). Pemerintah sebagai regulator telah memasukkan CSR sebagai kewajiban perusahaan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).  Sehingga perusahaan yang bergerak di bidang  dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam harus mengimplementasikan CSR dalam aktivitas usahanya. Aturan ini telah diejawantahkan sedemikian rupa dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Â
Atas dasar deskripsi tersebut, dirumuskanlah permasalahan penelitian sebagai berikut :
Â
Bagaimana pengaturan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam konteks hukum perusahaan yang berkaitan dengan bidang pertambangan.
Â
Mengapa perusahaan yang bergerak dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam khususnya di bidang pertambangan diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) dalam kegiatan usahanya.
Â
Â
Â
METODE PENELITIAN
Â
1. Pendekatan PenelitianÂ
Â
Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal atau normatif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren.[5] Melalui penelitian ini akan diketahui bagaimana prinsip-prinsip CSR dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam konteks hukum perusahaan pada umumnya dan hukum pertambangan khususnya.Â
Â
2. Jenis dan Sumber Bahan HukumÂ
Â
Sesuai dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu penelitian doktrinal atau normatif, maka jenis dan sumber bahan hukum sebagai berikut :
Â
Bahan hukum primer yaitu berkaitan dengan segal ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan obyek penelitian, termasuk juga keputusan Mahkamah Konstitusi.
Â
Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian kepustakaan baik berupa buku, jurnal dan data dari wab side yang berkaitan dengan obyek penelitian.
Â
Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum dalam bentuk kamus hukum, dan ensiklopedia.
Â
Metode Pengumpulan Bahan Hukum
Â
Metode pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier adalah melalui studi dokumen. Studi dokumen dilakukan dengan penelusuran dan pengumpulan bahan hukum baik secara konvensional maupun melalui teknologi informasi yaitu internet dan CD-Rom.
Â
4. Â Metode pengolahan dan Analisis Bahan Hukum
Â
Setelah bahan hukum terkumpul, lalu diolah dengan menstrukturkan, mendeskripsikan, dan mensistematiskan serta menganalisanya dengan mengunakan proses penalaran hukum (legal reasoning), yaitu mengabsraksikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dalam lingkup hukum perusahaan yang berkaitan dengan CSR. Kemudian dilakukan interpretasi hukum prinsipial yaitu metode penafsiran untuk memahami hukum dengan cara mencari kesesuaian prinsip CSR yang ada dan interpretasi gramatikal yaitu menangkap arti atau makna dari peraturan perundang-undangan bedasarkan kata demi katanya.[6]Â
Â
Â
Â
PEMBAHASANÂ
Â
1. Pengertian atau Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Â
Sampai saat sekarang ini belum adanya kesatuan bahasa terhadap CSR, hal ini dapat dilihat dari berbagai pengertian atau definisi CSR sebagai berikut : [7]
Â
The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD)[8]
Â
WBCSD merumuskan CSR sebagai "The continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large to improve their quality of life". Â
Â
World BankÂ
Â
Lembaga keuangan global ini merumuskan CSR sebagai "the commitment of  business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives, the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development".
Â
European Union
Â
Europen Union atau Uni Eropa sebagai lembaga perhimpunan negara-negara di benua Eropa merumuskan pengertian CSR dalam EU Green Papaer on CSR sebagai "....... is a concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholderss on a voluntary basic".Â
Â
Lebih lanjut The Europen Commission juga menjelaskan kembali bahwa CSR adalah "Being socially responsibility means not only fulfilling legal expectations, but also going beyond compliance and investing more into human capital, the enviroment and relations with stakholders".
Â
CSR Forum juga memberikan merumuskan pengertian tentang CSR yaitu "CSR mean open and transparent business practices that are based on ethical values and respect for employeses, communities and enviroment".
Â
Business for Social Responsibility
Â
Merumuskan CSR sebagai "Operating a business in a manner that meets or exceeds the ethical, legal, commercial and public expectations that society has of business. Social Responsibility is a guiding principle for every decision made and in every area of a business".Â
Â
Kondisi yang sama juga terjadi dalam konteks ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti :
Â
Penjelasan Pasal 15 huruf b Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (disingkat UUPM) yang menegaskan bahwa "tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat".
Â
Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (disingkat UUPT) juga menegaskan bahwa "tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya".
Â
Sedangkan menurut rumusan Trinidad and Tobacco Bureau of Standard (TTBS) dapat disimpulkan bahwa CSR terkait dengan nilai dan standar yang dilakukan berkenaan dengan beroperasinya suatu perusahaan. Sehingga CSR diartikan sebagai komitmen dalam berusaha secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas.[9] Kemudian John Elkingston's menegaskan sebagai berikut :[10]
Â
"Corporate Social Responsibility is a concept that organisation, especially (but not only) corporations, have an obligation to consider the interests of costomers, employees, shareholders, communities, and ecological considerations in all aspects af their operations. This obligation is been to extend beyond their statutory obligation to comply with legislation".Â
Â
Rumusan CSR ini lebih menekankan pada konsep suatu perusahaan untuk mengindahkan kewajibannya terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, masyarakat, dan ekologis dalam semua aspek aktivitasnya. Kemudian ia juga menegaskan bahwa kewajiban dimaksud jauh lebih luas dari kewajiban menurut undang-undang untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.Â
Â
Sedangkan Benerjee yang menyatakan "....corporate social responsibility is "too broad in its scope to be relevant to organizations".[11] Apa yang diungkapkan Benerjee ini semakin memperjelas bahwa ruang lingkup CSR begitu luas bagi suatu perusahaan (organisasi). Berdasarkan hal tersebut, Gobbels, Votaw dan Sethi lebih memperjelas dengan menyatakan "....considered social responsibility a brilliant term : "it means something, but not always the same thing to everibody".[12] Begitu pula Michael Hopkins dalam Working Paper-nya yang disampaikannya kepada Policy Integration Departement World Commission on the Social Dimension of Globalization International Labour Office, Genewa tahun 2004 menjelaskan bahwa CSR adalah :[13]
Â
"CSR is concerned with treating the stakeholders of the firm ethically or in a responsible manner. 'Ethically or responsible' means treating stakeholders in a manner deemed acceptable in civilized societies. Social includes economic responsibility, stakeholders exist both within a firm and outside. The natural environment is a stakeholder. The wider aim of social responsibility is to create higher and higher standards of living, while preserving the profitability of the corporation, for people both within and outside the corporation". Â Â
Â
Dari penjelasan Michael Hopkins tersebut dapat disimpulkan bahwa CSR berkaitan dengan perlakukan perusahaan terhadap stakeholders baik yang berada di dalam maupun di luar perusahaan termasuk lingkungan secara etis atau secara bertanggung jawab, dengan memperlakukan stakeholders dengan cara yang bisa diterimanya. Sedangkan secara sosial CSR meliputi tanggung jawab di bidang ekonomi dalam upaya menciptakan standar hidup lebih baik dengan tetap menjaga profitabilitas perusahaan.
Â
Certo sebagai pakar etika mendefinisikan CSR sebagai "... managerial obligation to take action that protects and improves both the welfare of society as a whole and the interest of organization." Â Sementara itu, Lawrence, Weber dan Post menyatakan bahwa "CSR means that a corporation should be held accountable for any of its actions affect people, their communities and their environment." Sedangkan Kotler and Lee "...a commitment to improve community well-being through discretionary business practices and contributions of corporate resources." Dan Wineberg dan Rudolph memberi definisi Corporate Social Responsibillity (CSR) sebagai: The contribution that a company makes in society through its core business activities, its social investment and philanthropy programs, and its engagement in public policy" [14].Â
Â
Pengertian dan konsep CSR terus mengalami perkembangan, pakar akutansi Davis dan Frederick tahun 1992 menyatakan bahwa CSR adalah sebagai kewajiban organisasi bisnis atau perusahaan untuk mengambil bagian dalam kegiatan yang bertujuan melindungi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di samping kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan organisasi itu sendiri.[15] Â Kemudian Farmer dan Hogue menyatakan bahwa "Social responsibility action by a corporation are action that, when judged by society in the future, are seen to have been maximum help in providing necessary amounts of desired goods and service at minimum financial and social cost, distributed as equatably as posible.[16] Dalam hal ini Farmer dan Hogue lebih menekankan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk mampu memberikan apa yang masyarakat inginkan.Â
Â
Dari berbagai pengertian atau definisi diatas dapat disimpulkan bahwa CSR adalah sebagai komitmen perusahaan untuk melaksanakan kewajiban yang didasarkan atas keputusan untuk mengambil kebijakan dan tindakan dengan memperhatikan kepentingan para stakeholders dan lingkungan dimana perusahaan melakukan aktivitasnya yang berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Â
Menurut Prince of Wales International Business Forum, ada 5 (lima) Â pilar aktivitas CSR yaitu sebagai berikut :[17]
Â
Building human capital adalah berkaitan dengan internal perusahaan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, sedangkan secara eksternal perusahaan dituntut melakukan pemberdayaan masyarakat.
Â
Strengthening economies adalah perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin. Perusahaan harus memberdayakan ekonomi sekitarnya.
Â
Assesing social chesion adalah upaya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik.
Â
Encouraging good governance adalah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, harus mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).
Â
Protecting the environment adalah perusahaan harus berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.
Â
Dari kelima pilar iru menunjukan bahwa CSR jauh lebih luas cakupannya dibandingkan dengan community development. Perbedaan paling mendasar terlihat dari ruang lingkup CSR yang meliputi 3BL dan berlangsung secara sustainable. Monitoring serta evaluasi program sangatlah dibutuhkan agar kegiatan tepat sasaran, bahkan laporan (reporting) sebagai cerminan out put dijadikan sebagai feedback.[18]
Â
2. Â Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial PerusahaanÂ
Â
Mengingat luasnya ruang lingkup CSR, sehingga tidak salah bila pelaku usaha menerapkan CSR sesuai dengan tingkat pemahaman dan kebutuhan mereka. Namun sebagai acuan dalam mengimplementasikannya dapat merujuk pada prinsip-prinsip dasar CSR sebagaimana dinyatakan oleh salah seorang pakar CSR dari University of Bath Inggris yaitu Alyson Warhurst yang menjelaskan bahwa  ada 16 (enam belas) prinsip yang harus diperhatikan dalam mengimplementasikan CSR yaitu :[19]Â
Â
Prioritas Perusahaan          i.  Penelitian
Â
Manajemen Terpadu          j.  Prinsip pencegahan
Â
Proses Perbaikan                     k. Kontraktor dan pemasok
Â
Pendidikan Karyawan         l.  Siaga menghadapi darurat
Â
Pengkajian                   m. Trasfer best practice
Â
Produk dan Jasa                      n. Memberikan sumbangan
Â
Informasi Publik                      o. Keterbukaan (disclosure)
Â
Fasilitas dan Operasi          p. Pencapaian dan pelaporan
Â
        Pada sisi lain, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada saat pertemuan para menteri anggota OECD di Prancis tahun 2000, merumuskan prinsip-prinsip CSR bagi perusahaan transnasional meliputi :[20]
Â
Memberi kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Â
Menghormati hak-hak asasi manusia yang dipengaruhi oleh kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut, sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi.
Â
Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan komunitas lokal. Termasuk kepentingan bisnis. Selain mengembangkan kegiatan perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktek perdagangan.
Â
Mendorong pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi karyawan.
Â
Menahan diri untuk tidak mencari atau menerima pembebasan di luar yang dibenarkan secara hukum yang terkait dengan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, perburuhan, perpajakan, insentif finansial dan isu-isu lainnya.
Â
Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengembangkan dan menerapkan praktek-praktek tata kelola perusahaan yang baik.
Â
Mengembangkan dan menerapkan praktek-praktek sistem manajemen yang mengatur diri sendiri (self-regulation) secara efektif  guna menumbuh kembangkan relasi saling percaya diantara perusahaan dan masyarakat setempat dimana perusahaan beroperasi.
Â
Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk melalui program-program pelatihan.
Â
Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (discrimination) dan indisipliner.
Â
Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan sub-kontraktor, untuk menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut.
Â
Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam kegiatan-kegiatan politik lokal.
Â
Sedangkan menurut ISO 26000 tentang CSR, ditetapkan adanya 7 (tujuh) prinsip CSR sebagai perilaku perusahaan yang didasarkan atas standar dan panduan berperilaku dalam konteks situasi tertentu. Ketujuh prinsip tersebut adalah:
Â
Akuntabilitas; hal ini terlihat dari perilaku organisasi yang berkaitan dengan masyarakat dan lingkungan.
Â
Tranparansi; hal ini terlihat dari pengambilan keputusan dan aktivitas yang berdampak terhadap pihak lain (stakholders).
Â
Perilaku etis; Â hal ini berkaitan dengan perilaku etis perusahaan sePanjang waktu.
Â
Stakeholders; hal ini berkaitan dengan penghargaan dan mempertimbangkan kepentingan stakeholders-nya.
Â
Aturan hukum; berkaitan dengan penghormatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
Norma internasional; terutama berkaitan dengan penghormatan dan penghargaan terhadap norma internasional, terutama berkaitan dengan norma yang lebih mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, dan
Â
Hak asasi manusia; berkaitan dengan pemahaman mengenai arti penting hak asasi manusia (HAM) sebagai konsep universal.
Â
Selain pendapat ahli, OECD, dan ISO 26000, sebagai pegangan dalam melaksanakan CSR dapat juga mengacu pada Global Compact (GC) yang dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2000. GC mengelompokkan prinsip CSR atas 4 (empat) yaitu sebagai berikut :[21]
Â
Human Rights :
Â
Principle 1 :  Perusahaan  mendukung dan  menghormati  perlindungan  terhadap  deklarasi  internasional tentang hak azasi manusia;
Â
Principle 2 : Â Tidak terlibat dalam penyalahgunaan hak azasi manusia.
Â
Labour Standards :
Â
Principle 3 : Â Perusahaan menjunjung tinggi kebebasan untuk berkumpul dan bermusyawarah;
Â
Principle 4 : Penghapusan semua tekanan terhadap tenaga kerja;
Â
Principle 5 : Penghapusan  buruh anak;
Â
Principle 6: Penghapusan diskriminasi terhadap pekerjaan dan jabatan.
Â
Environment :
Â
Principle 7 : Â Perusahaan mendukung pencegahan perusakan lingkungan;
Â
Principle 8 : Â Berinisiatif mempromosikan tanggung jawab lingkungan;
Â
Principle 9 : Â Mendorong pengembangan teknologi ramah lingkungan.
Â
Anti-Corruption : Â Â
Â
Principle 10 : Perusahaan harus melawan korupsi dalam semua bentuk, mencakup pemerasan dan penyuapan.
Â
Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dalam Lingkup Hukum Perusahaan di Bidang Pertambangan
Â
Bila ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan di bidang pertambangan dianalisis dengan prinsip-prinsip CSR baik menurut Alyson Warhurst, Organization for Economic Coperation and Development (OECD), ISO 26000, dan Global Compact (GC) dapat dilihat sebagai berikut :
Â
a. Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Â
Sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UUPLH) menyatakan bahwa "pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya  terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hiudp yang meliputi kebijakasanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup". Pengelolaan lingkungan hidup harus dilakukan berdasarkan prinsip pelastarian lingkungan hidup dengan pendekatan terpadu dengan penataan ruang maupun perlindungan unsur-unsur lingkungan hidup.[22]  Hal ini sejalan dengan Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio, dan Deklarasi Johannesburg. Bila prinsip ini dikaitkan dengan prinsip CSR dalam UUPLH dapat diinventarisir sebagai berikut :
Â
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 6 ayat (2) UUPLH jo Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip "access to information". Ketentuan ini sejalan dengan prinsip  keterbukaan (diclosure) dalam CSR.
Â
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Pasal 15 ayat (1) UUPLH jo Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisa Dampak Lingkungan Hidup). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip "environmental impact assessment and imformes decision making". Ketentuan ini sejalan dengan prinsip disclosure dalam CSR .
Â
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan (Pasal 16 ayat (1) UUPLH jo Peraturan Pemerintah  Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip ramah lingkungan dalam CSR.
Â
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (Pasal 17 ayat (1) UUPLH jo PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip "prevention of environmental harms". Ketentuan ini sejalan dengan prinsip pengembangan teknologi ramah lingkungan dalam CSR.
Â
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup (Pasal 28 UUPLH jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup  Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan).  Audit lingkungan ini sendiri berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam CSR.
Â
b. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Â
        Masalah ketenagakerjaan telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), terutama berkaitan dengan hak-hak pekerja pada satu sisi dan kewajibannya serta tanggung jawab pengusaha pada sisi lain. Semua itu mempunyai korelasi dengan prinsip CSR yang dapat dilihat pada beberapa pasal seberikut :
Â
Pasal 12 ayat 1 UUK menegaskan bahwa "pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja". Ketentuan pelatihan ini sejalan dengan prinsip pendidikan dan human capital yang dikenal dalam prinsip CSR.
Â
Pasal 80 UUK yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha untuk memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) Â dalam makna religi dalam CSR.
Â
Pasal 91 ayat 1 UUK bahwa pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini mengarah pada penerapan prinsip transparansi dalam CSR.
Â
Pasal 100 ayat (1) UUK menekankan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip human capital dalam CSR.
Â
Pasal 109 UUK yang berkaitan dengan peraturan perusahaan yang disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan. ketentuan ini sejalan dengan prinsip GCG dalam CSR.
Â
Pasal 151 ayat (3) UUK menekankan bahwa pemutusan hubungan Kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh baru dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip taat hukum dalam CSR. Menurut Pasal 151 ayat (1) UUK bahwa pemutusan hubungan kerja merupakan upaya hukum terakhir, setelah dilakukan berbagai upaya penyelesaian sebelumnya antara pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah.
Â
c. Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara
Â
Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) salah satu tujuan dibentuknya BUMN diantaranya adalah "turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat". Untuk itu pemerintah mengemas keterlibatan BUMN sebagai upaya pemerintah dalam rangka memperkuat program kemitraan, maka melalui Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan sumber dana dari Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) sebagaimana dijelaskan Pasal 9 Peraturan Menteri Negara BUMN sebagai berikut :
Â
Dana Program Kemitraan bersumber dari :
Â
 Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen);
Â
 Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi beban opeasional;
Â
 Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada.
Â
Dana Program Bina Lingkungan (BL) bersumber dari :
Â
 Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen);
Â
 Hasil bunga deposito dan atau jasa giro dari dana Program BL.
Â
Menurut ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Negara BUMN ditegaskan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk :
Â
Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan;
Â
Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksana kegiatan Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
Â
Beban Pembinaan meliputi hal-hal sebagai berikut :
Â
Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan;
Â
Beban pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
Â
Sedangkan ruang lingkup Program BL meliputi :
Â
Bantuan korban bencana alam;
Â
Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
Â
Bantuan untuk peningkatan kesehatan;
Â
Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
Â
Bantuan sarana ibadah; bantuan pelestarian alam.
Â
Atas dasar ketentuan tersebut, terlihat bahwa prinsip CSR yang terdapat dalam ketentuan BUMN ini lebih menekankan pada prinsip taat hukum.
Â
d. Undang-undang Penanaman Modal
Â
Landasan filosofis pembentukan peraturan di bidang ekonomi termasuk Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yaitu Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Â Prinsip demokrasi ekonomi ini pada dasarnya mengandung makna bagaimana menjadikan bangsa Indonesia menjadi negara yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Konsep ini oleh founding fathers disebutnya dengan negara kesejahteraan (welfare state).
Â
Konsep negara kesejahteraan[23] yang di anut Indonesia sendiri pada prinsipnya adalah merujuk pada demokrasi ekonomi yang dijadikan sebagai serangkaian aktivitas terencana dan melembaga yang ditujukan untuk meningkatkan standar dan kualitas kehidupan manusia. Semua itu terlihat dari konsep social welfare, dan economic development yang oleh James Midgley disebut sebagai "antithetical nation".[24] Social welfare berkaitan dengan mementingkan kepentingan orang lain (altruisme), hak-hak sosial, dan retribusi aset. Dengan kata lain, konsep social welfare  lebih menonjolkan aspek sosialnya. Sedangkan economic development berkaitan dengan pertumbuhan akumulasi modal, dan keuntungan ekonomi (konsep kapitalis). Oleh karena itu, CSR sebagai perpaduan antara konsep sosialis dan kapitalis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penanaman modal.Â
Â
Dilihat dari substansi UUPM terdapat beberapa pasal yang secara esensial berkaitan dengan CSR yaitu :
Â
Pasal 3 ayat (1) UUPM mengenai asas penanaman modal yang terdiri atas asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, asas kebersamaan, asas efisiensi berkeadilan, asas berkelanjutan, asas berwawasan lingkungan, asas kemandirian, dan asas Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Asas penamanan modal ini sejalan dengan prinsip CSR yaitu keterbukaan (disclosure), akuntabilitas, non diskriminatif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Â
Pasal 10 UUPM yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang menegaskan adanya keharusan mengutamakan tenaga kerja WNI, kewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja WNI melalui pelatihan kerja dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja WNI. Ketentuan ini lebih mengedepankan prinsip CSR dalam bentuk human capital dan pendidikan.Â
Â
Pasal 15 UUPM berkaitan dengan kewajiban penanaman modal, dimana setiap penanam modal berkewajiban:
Â
Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
Â
Melaksanakan  tanggung jawab sosial perusahaan;
Â
Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan   menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Â
Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
Â
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Dengan ditegaskannya tanggung jawab sosial perusahaan sebagai kewajiban penanam modal, maka Pasal 15 UUPM telah meletakkan landasan yuridis perubahan paradigma sifat CSR dari voluntary menjadi mandatory. Namun demikian ketentuan Pasal 15 UUPM ini mengandung beberapa prisip CSR yaitu Good Corporate Governance (GCG), disclosur, prilaku etis, dan taat hukum.
Â
Pasal 17 UUPM berkaitan dengan kewajiban setiap penanam modal yang bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan untuk mengalokasikan sebagian dananya untuk pemulihan lokasi usahanya sehingga memenuhi standar lingkungan hidup. Â Ketentuan ini sejalan dengan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR.
Â
Pasal 34 UUPM berkaitan dengan sanksi bagi badan usaha atau perseorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya termasuk CSR. Â Dengan adanya ketentuan sanksi, semakin menguatkan bahwa CSR itu tidak lagi bersifat voluntary, tetapi merupakan kewajiban hukum (legal responsibility) bagi semua badan usaha dan perseorangan, sehingga mencerminkan prinsip taat hukum.
Â
e.   Undang-undang Perseroan  Terbatas
Â
        CSR yang dimaksud dalam UUPT secara terminologi ada perbedaan dengan CSR yang  ada di UUPM, karena dalam UUPT mengunakan terminologi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Ketentuan ini dapat dilihat pada rumusan Pasal 1 angka 3 UUPT dan judul Bab V yang hanya terdiri atas 1 (satu) pasal yaitu Pasal 74 yang terdiri dari 4 (empat) ayat yaitu sebagai berikut :
Â
Pasal 74 ayat (1) UUPT Perseroan menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketentuan ini  lebih mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR. Hal terlihat dari pembebanan kewajiban TJSL hanya pada perusahaan  yang menjalankan kegiatan dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Sehingga secara makna gramatikal perusahaan yang tidak menjalankan dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak wajib menerapkan TJSL dalam aktivitas usahanya.
Â
Pasal 74 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa TJSL merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kata-kata "kepatutan" dan "kewajaran" merupakan terminologi yang bermakna pada asas hukum yang perlu penafsiran yang tegas. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam CSR. Â
Â
Pasal 74 ayat (3) UUPT Perseroan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini semakin mempertegas bahwa TJSL telah dinyatakan sebagai kewajiban dalam makna liability karena diikuti sanksi bagi perseroan yang tidak menerapkannya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip taat hukum dalam CSR.
Â
f. UU MinerbaÂ
Â
Filosofi pengelolaan kegiatan pertambangan tidak terlepas dari Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang berkaitan dengan konsep penguasaan oleh negara dan prinsip demokrasi ekonomi dalam pengelolaannya. Sehingga pada bagian mengingat UU Minerba ditegaskan bahwa mineral  dan  batubara  yang  terkandung  dalam  wilayah  hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Â
Penjelasan UU Minerba secara implisit juga mengisyaratkan bahwa pengelolaan dan pengusahaan sumber daya alam sesuai dengan konsep hukum "kausalitas", dimana keberlajutan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tergantung pada pemeliharaan sumber daya alam itu sendiri. Sebaliknya, jika daya dukung sumber daya alam rusak, Â musnah, dan atau tidak ada lagi, maka akan berdampak langsung pada pendapatan masyarakat, sehingga mereka akan menganggap perusahaan sebagai penyebabnya.[25] Untuk lebih prinsip CSR dalam UU Minerba dapat di lihat dari ketentuan sebagai berikut :Â
Â
Pasal 2 UU Minerba menegaskan bahwa dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus mengacu pada 4 (empat) asas yaitu :
Â
Manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
Â
Keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
Â
Partisipatif, Â transparansi, dan akuntabilitas; dan
Â
Kerkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Â
Asas ini mencerminkan prinsip CSR yang mencakup  prinsip human capital, transparansi, akuntabilitas, kerkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Â
Pasal 65 ayat (1) UU Minerba yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. Sedangkan kewajiban pemberi IUP dan IUPK wajib mencantumkan prinsip CSR dalam persyaratan izin (Pasal 39, Pasal 78, dan Pasal 79). Ketentuan ini lebih mengarah pada penerapan prinsip GCG.Â
Â
Pasal 96 berkaitan dengan penerapan kaedah teknik pertambangan yang baik, dimana pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan. Ketentuan ini sejalan dengan Prinsip GCG dalam CSR.
Â
Pasal 97 berkaitan dengan penegasakan bahwa "pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah". Penerapan prinsip standarisasi dapat diukur berdasarkan AMDAL dan/atau UKL/UPL yang dibuat oleh pemohon IUP dan IUPK. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR.
Â
Pasal 99 dan Pasal 100 berkaitan dengan rencana reklamasi dan rencana pasca. Â Kedua ketentuan itu mensyaratkan pengelolaan pasca tambang yang didasarkan atas prinsip disclosure dan prinsip penerapan teknologi ramah lingkungan.
Â
Pasal 106 menegaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri. Ketentuan ini berkaitan dengan penerapan prinsip human capital.
Â
Pasal 107 UU Minerba yang menekankan agar dalam kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal. Ketentuan ini marah pada penerapan prinsip kemitraan dengan UKM dalam CSR.
Â
Pasal 108 UU Minerba yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan berkonsultasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta lembaga sosial kemasyarakatan. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal Pasal 39 ayat (1) huruf j dan ayat (2) huruf n, Pasal 78 huruf j, dan Pasal 79 huruf m UU Minerba, sekaligus merupakan ketentuan "esensial" dalam UU Minerba yaitu CSR yang dimaknai dalam bentuk community develoment. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip disclosure dan akuntabilitas dalam CSR.
Â
Pasal 145 ayat (1) UU Minerba berkaitan dengan hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan yaitu berupa ganti rugi dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip stakeholder concept dalam CSR.
Â
Ke 14 (empat belas) prinsip CSR yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan di bidang pertambangan mengacu pada prinsip-prinsip CSR baik menurut Alyson Warhurst, Organization for Economic Coperation and Development (OECD), ISO 26000, dan Global Compact (GC) yang didasarkan atas interpretasi gramatikal dapat dilihat pada tabel berikut :
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Tabel : 3
Â
Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalamÂ
Â
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Hukum Perusahaan
Â
No
KetentuanÂ
Pasal
Substansi
Prinsip CSR
1
UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN tahun 2009 No. 140, disingkat dengan UUPPLH).
Â
Â
Pasal 6 ayat (2)
Kewajiban memberikan informasi
Keterbukaan (disclosure)
Pasal 15 ayat (1)
Pembuatan AMDAL
Keterbukaan (disclosure)
Pasal 16 ayat (1) dan
Pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan
Mengembangkan teknologi ramah lingkungan
Pasal 17 ayat (1)
Pengelolaan B3
Teknologi ramah lingkungan
Pasal 28
Audit lingkungan
Akuntabilitas
2
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 12 ayat (1)
Pelatihan kerja
Pendidikan dan Human Capital
Pasal 80
Waktu ibadah
Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 91 ayat (1)
Pengaturan pengupahan ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh
Transparansi
Pasal 100 ayat (1)
Pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan
Human Capital
Pasal 109
Tanggung jawab pembuatan peraturan perusahaan
GCG
Pasal 151 ayat (3)
Pemutusan hubungan kerja baru bisa dilakukan setelah penetapan oleh lembaga PPHI
Taat hukum
3
UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 2 ayat (1) huruf e
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
Taat hukum
4
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 3 ayat (1)
Asas penanaman modal
Keterbukaan (disclosure), akuntabilitas, non-diskriminasi, berkelanjutan (sustainabelity), berwawasan lingkungan
Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4)
Berkaitan dengan ketenagakerjaan
Human capital, pendidikan dan pelatihan
Pasal 15
Kewajiban penanam modal
GCG, perilaku etis, taat hukum
Pasal 16
Tanggung jawab penanam modal
Akuntabilitas, perilaku etis, berwawasan lingkungan, dan taat hukum
Pasal 17
Kewajiban mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan
Berwawasan lingkungan
Pasal 34
Sanksi
Taat hukum
5
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4)
Pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Berwawasan lingkungan, akuntabilitas dan taat hukum
6
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Pasal 2
Asas pengelolaan pertambangan
Human capital, disclosure, akuntabilitas, keberlanjutan, dan berwawasan lingkunganÂ
Pasal 65 ayat (1)
Kewajiban pemegang izin pertambangan untuk memenuhi berbagai persyaratan
GCG
Pasal 96
Penerapan kaedah pertambangan yang baik
GCG
Pasal 97
Penerapan standar dan baku mutu lingkungan
Berwawasan lingkungan
Pasal 99 dan 100
Kewajiban melakukan dan menyediakan dana reklamasi
Disclosure dan teknologi ramah lingkungan.
Pasal 106
mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri
Human capitalÂ
Pasal 107
Mengikut sertakan UKM
Kemitraan
Pasal 108
Community development
Disclosure dan akuntabilitas
Pasal 145 ayat (1)
Hak masyarakat menuntut ganti rugi
Â
Alasan Perusahaan yang Bergerak dan atau Berkaitan dengan Sumber Daya Alam Khususnya di Bidang Pertambangan Diwajibkannya Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Â
Di Indonesia, kegiatan CSR baru marak dilakukan pada beberapa tahun belakangan, dan kegiatan itu dilaksanakan atas motif kemurahan hati (charity) dan kedermawanan (philanthropy) yang bersifat voluntary. Namun pada saat DPR mengulirkan wacana CSR dalam pembahasan RUUPT, maka kalangan dunia usaha mulai terusik karena paradigma CSR yang semula bersifat voluntary bergeser menjadi mandatory, sehinga penolakan dari berbagai kalangan dunia termasuk KADIN dengan beberapa asosiasi dunia usaha melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan Pasal 74 UUPT dengan gugatan Nomor 53/PUU-VI/2008. Gugatannya sendiri didasarkan pada ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. berdasarkan putusan MK tanggal 15 Arip 2009 menyatakan menolak gugatan tersebut.
Â
Bila dilihat dalam risalah proses lahirnya terminologi Pasal 1 angka 3 UUPT, terjadinya perdepadan yang sangat alot antar fraksi maupun dengan pemerintah, akhirnya diselesaikan melalui lobby pada masa sidang IV tahun sidang 2006-2007 dalam rapat panitia kerja Komisi VI DPR RI. Dalam risalah tersebut, secara jelas terungkap bahwa RUUPT yang diberikan oleh pemerintah ke DPR tidak ditemukan satu pasal pun yang berkaitan dengan CSR. Atas inisiatif Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Â diusulkanlah dalam RUUPT juga dimasukkan tentang CSR agar sejalan dengan landasan filosofis demokrasi ekonomi yaitu Pasal 33 ayat (4) UUD. Atas dasar filosofi tersebut dapat ditarik benang merah mengapa hanya perseroan yang bergerakdan/atau berkaitan dengan sumber daya alam saja yang diwajibkan menerapkan CSR atau TJSL yaitu sebagai berikut :
Â
Berdasarkan prinsip keberlanjutan (sustainability), dimana prinsip ini bermakna bahwa pengelolaan sumber daya alam ini tidak hanya untuk dinikmati oleh satu generasi atau generasi tertentu saja, tetapi pengelolaannya harus bisa diwariskan dan dinikmati oleh generasi akan datang.
Â
Berdasarkan prinsip berwawasan lingkungan, dimana prinsip ini bermakna bahwa dalam pembangunan perekonomian nasional aspek lingkungan harus menjadi perhatian setiap pelaku usaha, sehingga setiap aktivitas usaha dapat diminimalisir dampaknya terhadap lingkungan.
Â
Namun bila dilihat dari law making proces-nya, konsep mengenai CSR dalam UUPT tidak terlepas dari aksi dan tuntutan masyarakat dan LSM dengan alasan sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Dan pada sisi lain fakta menunjukkan, bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya, seperti  konflik masyarakat Papua dengan PT. Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun, pencemaran lingkungan oleh Newmont di Teluk Buyat, dan sebagainya.
Â
Di samping itu, perkembangan global menunjukkan adanya perubahan pardigma perusahaan, yaitu kalau selama ini perusahaan hanya dipandang sebagai instrumen ekonomi, namun sejalan dengan tuntutan global perusahaan harus dipandang sebagai institusi sosial. Dan perusahaan tidak hanya mengakomodasi kepentingan shareholder, tetapi juga kepentingan stakeholder. Oleh karena itu, pengelolaan perusahaan tidak bisa semata-mata mengedepankan keuntungan melainkan mengedepankan 3BL.
Â
Bila dilihat penerapan CSR pada beberapa negara maju, seperti Inggris, Belanda, kanada, dan Amerika Serikat dimana CSR telah menjadi suatu penilaian hukum oleh otoritas pasar modal yang dituangkan dalam bentuk public report, di samping penilaian dari publik sendiri. Ternyata perusahaan yang melaksanakan CSR dalam aktivitas usahanya mendapatkan reward berupa keuntungan kompetitif (competive advantage), sehingga harga sahamnya menguat di bursa dibanding perusahaan yang telah berprilaku etis. Atas dasar argumentasi tersebut, sudah seyogianya CSR yang semula adalah tanggung jawab non-hukum (responsibility) diubah menjadi tanggung jawab hukum (liability).
Â
Mengingat amanat konstitusi dan berdasarkan fakta empiris dari dampak pembangunan selama ini sebagaimana diakui pemerintah dalam RPJMN 2004-2009, maka sangat rasional sekali CSR diatur dalam sistem perundang-undangan di bidang hukum perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan perekonomian yang berlandaskan pada prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Atas pertimbangan itu, dirumuskanlah ketentuan CSR dalam UUPT sebagai bagian dari kewajiban perseroan di Indonesia. Kemudian dalam penjelasan UUPT ditegaskan bahwa ketentuan mengenai CSR ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Â
Sedangkan dari kajian teoritis, perubahan paradigma CSR dari voluntary manjadi mandatory sejalan dengan ungkapan Roberto Mangabeira Unger sebagaimana dikutip Eka Wenast yang menyatakan bahwa dalam masyarakat "paska-liberal", organisasi-organisasi swasta semakin diakui dan dipandang sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan, pada hal menurut doktrin tradisional kekuasaan dipandang sebagai hak prerogatif pemerintah. Kaum neo-liberal tidak menerapkan kritik atas pemerintah, tapi justru memusatkan diri pada kekuatan pemerintah itu sendiri. Dimana perusahaan memiliki tanggung jawab utama untuk menentukan dan menerapkan standar tanggung jawab sosial secara sistematis dan sejalan dengan usaha-usaha masyarakat, konsumen dan pemerintah".[26] Sehingga secara filosofis, teori tanggung jawab sosial yang bersifat radikal dan konservatif dari segi programnya, tetapi memiliki pandangan liberal terhadap hak-hak publik. Dan dalam masyarakat yang demokratis masyarakatlah yang memerintah, untuk itu perusahaan yang demokratis harus mendengarkan suara stakeholders (market place of ideas). Â
Â
Bila dikaitkan CSR dengan aktivitas perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa CSR lebih menekankan pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholders dalam arti luas dari pada sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang tertentu, masyarakat, dan lingkungan dimana  perusahaan tersebut melakukan aktivitas usahanya. Secara negatif hal ini bermakna bahwa perusahaan harus menjalankan aktivitas usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Sedangkan secara positif hal ini mengandung makna bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatannya sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.
Â
Begitu pula halnya bila merujuk pada konsep negara hukum modern, selain mengharuskan setiap tindakan negara/pemerintah berdasarkan hukum, negara/pemerintah juga diserahi peran, tugas dan tanggung jawab yang luas untuk mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma CSR dari voluntary menjadi mandatory dalam pengelolaan kekayaan mineral dan batubara di Indonesia, sebagai amanat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang dituangkan dalam UU Minerba. Kebijakan ini tidak terlepas dari fungsi negara di bidang ekonomi sebagaimana diungkapkan oleh W. Friedman yaitu mencakup 4 (empat) hal yaitu : [27]
Â
Sebagai penjamin (provider) kesejahteraan rakyat.
Â
Sebagai pengatur (regulator).
Â
Sebagai pengusaha (entrepreneur).
Â
Sebagai pengawas (umpire).
Â
Dari ke empat fungsi negara di bidang perekonomian ini, fungsi yang paling esensial terletak pada fungsi pengatur (regulator). Apabila fungsi sebagai pengatur salah atau keliru menempatkannya, maka akan berdampak pada ketiga fungsi yang lainnya. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi pengaturan, pemerintah harus memperhatikan  norma moral yang akan dipositivakasikan ke dalam bentuk norma hukum dengan memposisikan kebebasan positif yang bersifat accountable kepada stakeholders-nya.
Â
KESIMPULAN DAN SARAN
Â
A. KesimpulanÂ
Â
Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Bidang Pertambangan dalam Konteks Hukum Perusahaan di Indonesia dapat simpulkan sebagai berikut :
Â
Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan yang berkaitan dengan pengaturan CSR bidang pertambangan yaitu UUPLH, UUKetenagakerjaan, UUBUMN, UUPM, UUPT, dan UU Minerba dimana secara substansial telah memuat prinsip-prinsip CSR sesuai dengan konteks pengaturannya. Prinsip CSR dalam berbagai ketentuan tersebut merujuk pada pandangan Alyson Warhurst, Organization for Economic Coperation and Development (OECD), ISO 26000, dan Global Compact (GC) yang berjumlah 14 (empat belas) prinsip, yaitu  akuntabilitas, keterbukaan (disclosure), transparansi, human capital, pendidikan, pelatihan, perilaku etis, non -- diskriminatif, berwawasan lingkungan, teknologi ramah lingkungan, Good Corporate Gavernance (GCG), keberlanjutan, taat hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).Â
Â
Bahwa dasar diwajibkannya perusahaan yang bergerak dan.atau berkaitan dengan sumber daya alam menerapkan CSR tidak terlepas dari ketentuan filosifinya yaitu Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Namun dari segi penerapannya sendiri filosofi yang mendasrinya tidak terlepas dari penyelenggaraan pembangunan yang didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi terutama berkaitan dengan prinsip keberlanjutan dan prinsip berwawasan lingkungan. Kedua prinsip itu menekankan bagaimana sumber dya alam yang ada sekarang dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Â
Selain dasar filosofis tersebut, juga didukung oleh fakta empiris yang menunjukan adanya berbagai konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya serta kerusakan dan dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Â
B. SaranÂ
Â
Berkaitan dengan hasil penelitian yang dilakukan dapat disaran beberapa hal sebagai  berikut :
Â
Pemerintah harus sesegera mungkin mengamandemen peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan dengan memasukan klausula CSR secara tegas dengan melakukan singkronisasi antara ketentuan yang bersangkutan. Meskipun secara substansial prinsip-prinsip CSR sudah tertampung didalamnya, tetapi masih bersifat sumir, multi tafsir dan tidak konsisten.
Â
Pemerintah harus sesegera mungkit menerbitkan PP yang diamatkan oleh Pasal 74 ayat (4) UUPT dan Pasal 109 UU Minerba. Substansi PP yang berkaitan dengan Pasal 74 UUPT minimal harus memuat rincian tentang bidang usaha dalam makna yang berkaitan dengan sumber daya alam, sistem pelaporan karena dimasukan sebagai biaya perusahaan, ukuran kepatutan dan kepantasan, serta konsep penghargaan dan sanksi (reward and punisment). Sedangkan Substansi PP yang berkaitan dengan  Pasal 109 UU Minerba harus menjelaskan makna pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, bagimana bentuk dan polanya, serta bagimana konsep reward and punishment-nya.
Â
Pemerintah sesegera mungkin membentuk komisi dan atau badan yang berkaitan dengan pengawasan, penilaian, evaluasi, penegakan hukum, dan pengembangan serta sosialisasi CSR yang independen. Seyogyanya komisi atau badan ini berada langsung dibawah Menteri Keuangan.
Â
Bagi kalangan pengusaha harus berusaha membuka mata dan memasang teliga untuk menatap dan memaknai CSR secara konprehensif. Jangan CSR dilihat sebagai biaya (cost), tetapi jadikanlah CSR sebagai investasi dalam upaya mendapatkan keuntungan yang kompetitif (competitive advantage) serta dalam menghadapi persaingan global dengan mengacu pada standarisasi tertentu, seperti ISO 9000 untuk sistem manajemen (quality management system), ISO 14000 untuk manajemen lingkungan (environmental management system), dan OHSA 18000 untuk manajemen kesehatan dan keselamatan (health and safety management), serta ISO 26000 untuk manajemn tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility management).Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Â
Â
Â
Buku, Tesis, dan DisertasiÂ
Â
Carolyn Marr, 1993, Digging Deep the Hidden Cost of Mining in Indonesia, Down to Eart & Minewatch, Penang, Malaysia.
Â
Danette Wineberg & Phillip H. Rudolph, 2004, Corporate Social Responsibility -- What Every In House Counsel Should Know, dalam ACC Docket.
Â
Erni R. Ernawan, 2007, Business Ethies, Alfabeta, Bandung.
Â
I Made Arya Utama, 2008, Hukum Lingkungan, Pustaka Sutra, Bandung.
Â
Isa Wahyudi & Busyra Azheri, 2008, Corporate Social Responsibility, Prinsip, Pengaturan dan Implementasi, Intrans Publishing dan Inspire Indonesia, Malang.
Â
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, 1993, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Â
R. Dwi, 1998, Peranan Akuntansi Sosial dalam Menilai Tanggung Jawab Sosial, Â abstrak tesis, tidak dipublikasikan, riset pada Pabrik Gula Kebonagung, Malang.
Â
Richard N.Farmer & Dickerson W. Hogue, 1988, Corporate Social Responsibility, DC Healt and Company, Toronto.
Â
Risalah RUUPT, buku I, Biro Hukum DPR RI,
Â
Suwoto, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab PresidenÂ
Â
Sonny A. Keraf. 1998. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta. Kanisius.
Â
Sofian Effendi, 1988, Paradigma Pembangunan dan Administrasi Pembangunan, dalam LAN RI, Laporan Temu Kaji dan Peran Ilmu Administrasi dan Manajemen dalam Pembangunan, Jakarta.
Â
Yusuf Wibisono, 2007, Membedah Konsep & Aplikasi CSR,. Gresik: Fascho Publishing.
Â
W. Friedmann, 1971, The State and The Rule of Law in A Mixed Economy, Stevens and Sons, London, page 3. Bandingkan dengan Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta, halaman 16.
Â
Wilian Wordworth, 2008, "Corporate Social Responsibility (CSR) dalam praktek di Indonesia, Â Elex Media Komputindo, Jakarta.
Â
Â
Â
Jurnal, Majalah, Makalah, dan Artikel Koran
Â
Abdul Rasyid Idris, 2006, Corporate Social Responsibility (CSR), Sebuah Gagasan dan Implementasi, Artikel di Fajar Online, Makasar, 12 September  2006.
Â
Edi Suharto, 2006, Negara Kesejahteraan dan Reinventing Depsos, makalah, Seminar Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan Melalui Desentralisasi Otonomi di Indonesia, Wisma MMUGM, tanggal 25 Juli 2006.
Â
Marcel van Marrewijk,. 2003, Concepts and Definitions of CSR and Corporate Sustainability : Between Agency and Communion. Journal of Business Ethics 44.
Â
Michael Hopkins, 2003, The Business Case for CSR : Where are we ? International Journal for Business Performent Management,Volume 5. Number 2.3.Â
Â
Soetandyo Wignjosoebroto, 1995, Makalah, Sebuah Pengantar ke Arah Perbincangan tentang Pembinaan Penelitian Hukum dalam PJP II; BPHN Departemen Kehakiman.Â
Â
Teguh Sri Pembudi, 2005, CSR Suatu Keharusan, dalam Investasi Sosial, Puspinsos, Jakarta.
Â
------------, 2006, Tanggung Jawab Sosial Harus Dilakukan, makalah pada seminar "Corporate Social Responsibility": Integreting Social Aspect into The Business, Ikatan Keluarga Mahasiswa Manajemen Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, 11 Maret 2006. Â Â
Â
Â
Â
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Â
Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Â
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Â
Undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Â
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Â
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Â
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Â
Â
Wab Sade
Â
http://www: ibl.or.id, diakases 8 Oktober 2024
Â
Corporate Social Responsibility : Making Framework for Corporate Social Responsibility, Washington, 2001. WBCSD adalah lembaga internasional sebagai asosiasi perusahaan yang beranggotakan 180 perusahaan transnasional yang berasal 35 negara yang mempunyai komitmen "Making Good Business Sense".
Â
http//www:csrindonesia.com., diakses pada tanggal 16 Pebruari 2024
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H