Â
Kerkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Â
Asas ini mencerminkan prinsip CSR yang mencakup  prinsip human capital, transparansi, akuntabilitas, kerkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Â
Pasal 65 ayat (1) UU Minerba yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. Sedangkan kewajiban pemberi IUP dan IUPK wajib mencantumkan prinsip CSR dalam persyaratan izin (Pasal 39, Pasal 78, dan Pasal 79). Ketentuan ini lebih mengarah pada penerapan prinsip GCG.Â
Â
Pasal 96 berkaitan dengan penerapan kaedah teknik pertambangan yang baik, dimana pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan. Ketentuan ini sejalan dengan Prinsip GCG dalam CSR.
Â
Pasal 97 berkaitan dengan penegasakan bahwa "pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah". Penerapan prinsip standarisasi dapat diukur berdasarkan AMDAL dan/atau UKL/UPL yang dibuat oleh pemohon IUP dan IUPK. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR.
Â