Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Kerkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

 

Asas ini mencerminkan prinsip CSR yang mencakup  prinsip human capital, transparansi, akuntabilitas, kerkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

 

Pasal 65 ayat (1) UU Minerba yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. Sedangkan kewajiban pemberi IUP dan IUPK wajib mencantumkan prinsip CSR dalam persyaratan izin (Pasal 39, Pasal 78, dan Pasal 79). Ketentuan ini lebih mengarah pada penerapan prinsip GCG. 

 

Pasal 96 berkaitan dengan penerapan kaedah teknik pertambangan yang baik, dimana pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan. Ketentuan ini sejalan dengan Prinsip GCG dalam CSR.

 

Pasal 97 berkaitan dengan penegasakan bahwa "pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah". Penerapan prinsip standarisasi dapat diukur berdasarkan AMDAL dan/atau UKL/UPL yang dibuat oleh pemohon IUP dan IUPK. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun