Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Strengthening economies adalah perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin. Perusahaan harus memberdayakan ekonomi sekitarnya.

 

Assesing social chesion adalah upaya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik.

 

Encouraging good governance adalah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, harus mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).

 

Protecting the environment adalah perusahaan harus berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.

 

Dari kelima pilar iru menunjukan bahwa CSR jauh lebih luas cakupannya dibandingkan dengan community development. Perbedaan paling mendasar terlihat dari ruang lingkup CSR yang meliputi 3BL dan berlangsung secara sustainable. Monitoring serta evaluasi program sangatlah dibutuhkan agar kegiatan tepat sasaran, bahkan laporan (reporting) sebagai cerminan out put dijadikan sebagai feedback.[18]

 

2.  Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun