Â
A. KesimpulanÂ
Â
Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Bidang Pertambangan dalam Konteks Hukum Perusahaan di Indonesia dapat simpulkan sebagai berikut :
Â
Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan yang berkaitan dengan pengaturan CSR bidang pertambangan yaitu UUPLH, UUKetenagakerjaan, UUBUMN, UUPM, UUPT, dan UU Minerba dimana secara substansial telah memuat prinsip-prinsip CSR sesuai dengan konteks pengaturannya. Prinsip CSR dalam berbagai ketentuan tersebut merujuk pada pandangan Alyson Warhurst, Organization for Economic Coperation and Development (OECD), ISO 26000, dan Global Compact (GC) yang berjumlah 14 (empat belas) prinsip, yaitu  akuntabilitas, keterbukaan (disclosure), transparansi, human capital, pendidikan, pelatihan, perilaku etis, non -- diskriminatif, berwawasan lingkungan, teknologi ramah lingkungan, Good Corporate Gavernance (GCG), keberlanjutan, taat hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).Â
Â
Bahwa dasar diwajibkannya perusahaan yang bergerak dan.atau berkaitan dengan sumber daya alam menerapkan CSR tidak terlepas dari ketentuan filosifinya yaitu Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Namun dari segi penerapannya sendiri filosofi yang mendasrinya tidak terlepas dari penyelenggaraan pembangunan yang didasarkan pada prinsip demokrasi ekonomi terutama berkaitan dengan prinsip keberlanjutan dan prinsip berwawasan lingkungan. Kedua prinsip itu menekankan bagaimana sumber dya alam yang ada sekarang dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Â
Selain dasar filosofis tersebut, juga didukung oleh fakta empiris yang menunjukan adanya berbagai konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya serta kerusakan dan dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Â