Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Pasal 15 ayat (1) UUPLH jo Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisa Dampak Lingkungan Hidup). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip "environmental impact assessment and imformes decision making". Ketentuan ini sejalan dengan prinsip disclosure dalam CSR .

 

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan (Pasal 16 ayat (1) UUPLH jo Peraturan Pemerintah  Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip ramah lingkungan dalam CSR.

 

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (Pasal 17 ayat (1) UUPLH jo PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun). Ketentuan ini sejalan dengan prinsip "prevention of environmental harms". Ketentuan ini sejalan dengan prinsip pengembangan teknologi ramah lingkungan dalam CSR.

 

Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup (Pasal 28 UUPLH jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup  Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan).  Audit lingkungan ini sendiri berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam CSR.

 

b. Undang-Undang Ketenagakerjaan

 

                Masalah ketenagakerjaan telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), terutama berkaitan dengan hak-hak pekerja pada satu sisi dan kewajibannya serta tanggung jawab pengusaha pada sisi lain. Semua itu mempunyai korelasi dengan prinsip CSR yang dapat dilihat pada beberapa pasal seberikut :

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun