Tanggung jawab penanam modal
Akuntabilitas, perilaku etis, berwawasan lingkungan, dan taat hukum
Pasal 17
Kewajiban mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan
Berwawasan lingkungan
Pasal 34
Sanksi
Taat hukum
5
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 ayat (1), (2), (3), dan (4)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!