Pasal 151 ayat (3) UUK menekankan bahwa pemutusan hubungan Kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh baru dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip taat hukum dalam CSR. Menurut Pasal 151 ayat (1) UUK bahwa pemutusan hubungan kerja merupakan upaya hukum terakhir, setelah dilakukan berbagai upaya penyelesaian sebelumnya antara pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah.
Â
c. Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara
Â
Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) salah satu tujuan dibentuknya BUMN diantaranya adalah "turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat". Untuk itu pemerintah mengemas keterlibatan BUMN sebagai upaya pemerintah dalam rangka memperkuat program kemitraan, maka melalui Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan sumber dana dari Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) sebagaimana dijelaskan Pasal 9 Peraturan Menteri Negara BUMN sebagai berikut :
Â
Dana Program Kemitraan bersumber dari :
Â
 Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen);
Â
 Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi beban opeasional;