Sebagai penjamin (provider) kesejahteraan rakyat.
Â
Sebagai pengatur (regulator).
Â
Sebagai pengusaha (entrepreneur).
Â
Sebagai pengawas (umpire).
Â
Dari ke empat fungsi negara di bidang perekonomian ini, fungsi yang paling esensial terletak pada fungsi pengatur (regulator). Apabila fungsi sebagai pengatur salah atau keliru menempatkannya, maka akan berdampak pada ketiga fungsi yang lainnya. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi pengaturan, pemerintah harus memperhatikan  norma moral yang akan dipositivakasikan ke dalam bentuk norma hukum dengan memposisikan kebebasan positif yang bersifat accountable kepada stakeholders-nya.
Â
KESIMPULAN DAN SARAN