Â
Pasal 10 UUPM yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang menegaskan adanya keharusan mengutamakan tenaga kerja WNI, kewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja WNI melalui pelatihan kerja dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja WNI. Ketentuan ini lebih mengedepankan prinsip CSR dalam bentuk human capital dan pendidikan.Â
Â
Pasal 15 UUPM berkaitan dengan kewajiban penanaman modal, dimana setiap penanam modal berkewajiban:
Â
Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
Â
Melaksanakan  tanggung jawab sosial perusahaan;
Â
Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan   menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Â