Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Certo sebagai pakar etika mendefinisikan CSR sebagai "... managerial obligation to take action that protects and improves both the welfare of society as a whole and the interest of organization."  Sementara itu, Lawrence, Weber dan Post menyatakan bahwa "CSR means that a corporation should be held accountable for any of its actions affect people, their communities and their environment." Sedangkan Kotler and Lee "...a commitment to improve community well-being through discretionary business practices and contributions of corporate resources." Dan Wineberg dan Rudolph memberi definisi Corporate Social Responsibillity (CSR) sebagai: The contribution that a company makes in society through its core business activities, its social investment and philanthropy programs, and its engagement in public policy" [14]. 

 

Pengertian dan konsep CSR terus mengalami perkembangan, pakar akutansi Davis dan Frederick tahun 1992 menyatakan bahwa CSR adalah sebagai kewajiban organisasi bisnis atau perusahaan untuk mengambil bagian dalam kegiatan yang bertujuan melindungi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di samping kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan organisasi itu sendiri.[15]  Kemudian Farmer dan Hogue menyatakan bahwa "Social responsibility action by a corporation are action that, when judged by society in the future, are seen to have been maximum help in providing necessary amounts of desired goods and service at minimum financial and social cost, distributed as equatably as posible.[16] Dalam hal ini Farmer dan Hogue lebih menekankan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk mampu memberikan apa yang masyarakat inginkan. 

 

Dari berbagai pengertian atau definisi diatas dapat disimpulkan bahwa CSR adalah sebagai komitmen perusahaan untuk melaksanakan kewajiban yang didasarkan atas keputusan untuk mengambil kebijakan dan tindakan dengan memperhatikan kepentingan para stakeholders dan lingkungan dimana perusahaan melakukan aktivitasnya yang berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut Prince of Wales International Business Forum, ada 5 (lima)  pilar aktivitas CSR yaitu sebagai berikut :[17]

 

Building human capital adalah berkaitan dengan internal perusahaan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, sedangkan secara eksternal perusahaan dituntut melakukan pemberdayaan masyarakat.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun