Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan

 

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan ditegaskannya tanggung jawab sosial perusahaan sebagai kewajiban penanam modal, maka Pasal 15 UUPM telah meletakkan landasan yuridis perubahan paradigma sifat CSR dari voluntary menjadi mandatory. Namun demikian ketentuan Pasal 15 UUPM ini mengandung beberapa prisip CSR yaitu Good Corporate Governance (GCG), disclosur, prilaku etis, dan taat hukum.

 

Pasal 17 UUPM berkaitan dengan kewajiban setiap penanam modal yang bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan untuk mengalokasikan sebagian dananya untuk pemulihan lokasi usahanya sehingga memenuhi standar lingkungan hidup.  Ketentuan ini sejalan dengan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR.

 

Pasal 34 UUPM berkaitan dengan sanksi bagi badan usaha atau perseorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya termasuk CSR.  Dengan adanya ketentuan sanksi, semakin menguatkan bahwa CSR itu tidak lagi bersifat voluntary, tetapi merupakan kewajiban hukum (legal responsibility) bagi semua badan usaha dan perseorangan, sehingga mencerminkan prinsip taat hukum.

 

e.     Undang-undang Perseroan  Terbatas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun