Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
Â
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
Dengan ditegaskannya tanggung jawab sosial perusahaan sebagai kewajiban penanam modal, maka Pasal 15 UUPM telah meletakkan landasan yuridis perubahan paradigma sifat CSR dari voluntary menjadi mandatory. Namun demikian ketentuan Pasal 15 UUPM ini mengandung beberapa prisip CSR yaitu Good Corporate Governance (GCG), disclosur, prilaku etis, dan taat hukum.
Â
Pasal 17 UUPM berkaitan dengan kewajiban setiap penanam modal yang bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan untuk mengalokasikan sebagian dananya untuk pemulihan lokasi usahanya sehingga memenuhi standar lingkungan hidup. Â Ketentuan ini sejalan dengan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR.
Â
Pasal 34 UUPM berkaitan dengan sanksi bagi badan usaha atau perseorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya termasuk CSR. Â Dengan adanya ketentuan sanksi, semakin menguatkan bahwa CSR itu tidak lagi bersifat voluntary, tetapi merupakan kewajiban hukum (legal responsibility) bagi semua badan usaha dan perseorangan, sehingga mencerminkan prinsip taat hukum.
Â
e.   Undang-undang Perseroan  Terbatas