Â
        CSR yang dimaksud dalam UUPT secara terminologi ada perbedaan dengan CSR yang  ada di UUPM, karena dalam UUPT mengunakan terminologi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Ketentuan ini dapat dilihat pada rumusan Pasal 1 angka 3 UUPT dan judul Bab V yang hanya terdiri atas 1 (satu) pasal yaitu Pasal 74 yang terdiri dari 4 (empat) ayat yaitu sebagai berikut :
Â
Pasal 74 ayat (1) UUPT Perseroan menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketentuan ini  lebih mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR. Hal terlihat dari pembebanan kewajiban TJSL hanya pada perusahaan  yang menjalankan kegiatan dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Sehingga secara makna gramatikal perusahaan yang tidak menjalankan dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak wajib menerapkan TJSL dalam aktivitas usahanya.
Â
Pasal 74 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa TJSL merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kata-kata "kepatutan" dan "kewajaran" merupakan terminologi yang bermakna pada asas hukum yang perlu penafsiran yang tegas. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam CSR. Â
Â
Pasal 74 ayat (3) UUPT Perseroan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini semakin mempertegas bahwa TJSL telah dinyatakan sebagai kewajiban dalam makna liability karena diikuti sanksi bagi perseroan yang tidak menerapkannya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip taat hukum dalam CSR.
Â
f. UU MinerbaÂ
Â