Â
Pasal 12 ayat 1 UUK menegaskan bahwa "pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja". Ketentuan pelatihan ini sejalan dengan prinsip pendidikan dan human capital yang dikenal dalam prinsip CSR.
Â
Pasal 80 UUK yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha untuk memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) Â dalam makna religi dalam CSR.
Â
Pasal 91 ayat 1 UUK bahwa pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini mengarah pada penerapan prinsip transparansi dalam CSR.
Â
Pasal 100 ayat (1) UUK menekankan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip human capital dalam CSR.
Â
Pasal 109 UUK yang berkaitan dengan peraturan perusahaan yang disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan. ketentuan ini sejalan dengan prinsip GCG dalam CSR.
Â