Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan menurut rumusan Trinidad and Tobacco Bureau of Standard (TTBS) dapat disimpulkan bahwa CSR terkait dengan nilai dan standar yang dilakukan berkenaan dengan beroperasinya suatu perusahaan. Sehingga CSR diartikan sebagai komitmen dalam berusaha secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas.[9] Kemudian John Elkingston's menegaskan sebagai berikut :[10]

 

"Corporate Social Responsibility is a concept that organisation, especially (but not only) corporations, have an obligation to consider the interests of costomers, employees, shareholders, communities, and ecological considerations in all aspects af their operations. This obligation is been to extend beyond their statutory obligation to comply with legislation". 

 

Rumusan CSR ini lebih menekankan pada konsep suatu perusahaan untuk mengindahkan kewajibannya terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, masyarakat, dan ekologis dalam semua aspek aktivitasnya. Kemudian ia juga menegaskan bahwa kewajiban dimaksud jauh lebih luas dari kewajiban menurut undang-undang untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. 

 

Sedangkan Benerjee yang menyatakan "....corporate social responsibility is "too broad in its scope to be relevant to organizations".[11] Apa yang diungkapkan Benerjee ini semakin memperjelas bahwa ruang lingkup CSR begitu luas bagi suatu perusahaan (organisasi). Berdasarkan hal tersebut, Gobbels, Votaw dan Sethi lebih memperjelas dengan menyatakan "....considered social responsibility a brilliant term : "it means something, but not always the same thing to everibody".[12] Begitu pula Michael Hopkins dalam Working Paper-nya yang disampaikannya kepada Policy Integration Departement World Commission on the Social Dimension of Globalization International Labour Office, Genewa tahun 2004 menjelaskan bahwa CSR adalah :[13]

 

"CSR is concerned with treating the stakeholders of the firm ethically or in a responsible manner. 'Ethically or responsible' means treating stakeholders in a manner deemed acceptable in civilized societies. Social includes economic responsibility, stakeholders exist both within a firm and outside. The natural environment is a stakeholder. The wider aim of social responsibility is to create higher and higher standards of living, while preserving the profitability of the corporation, for people both within and outside the corporation".    

 

Dari penjelasan Michael Hopkins tersebut dapat disimpulkan bahwa CSR berkaitan dengan perlakukan perusahaan terhadap stakeholders baik yang berada di dalam maupun di luar perusahaan termasuk lingkungan secara etis atau secara bertanggung jawab, dengan memperlakukan stakeholders dengan cara yang bisa diterimanya. Sedangkan secara sosial CSR meliputi tanggung jawab di bidang ekonomi dalam upaya menciptakan standar hidup lebih baik dengan tetap menjaga profitabilitas perusahaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun