Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Filosofi pengelolaan kegiatan pertambangan tidak terlepas dari Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang berkaitan dengan konsep penguasaan oleh negara dan prinsip demokrasi ekonomi dalam pengelolaannya. Sehingga pada bagian mengingat UU Minerba ditegaskan bahwa mineral   dan   batubara   yang   terkandung   dalam   wilayah   hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

 

Penjelasan UU Minerba secara implisit juga mengisyaratkan bahwa pengelolaan dan pengusahaan sumber daya alam sesuai dengan konsep hukum "kausalitas", dimana keberlajutan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tergantung pada pemeliharaan sumber daya alam itu sendiri. Sebaliknya, jika daya dukung sumber daya alam rusak,  musnah, dan atau tidak ada lagi, maka akan berdampak langsung pada pendapatan masyarakat, sehingga mereka akan menganggap perusahaan sebagai penyebabnya.[25] Untuk lebih prinsip CSR dalam UU Minerba dapat di lihat dari ketentuan sebagai berikut : 

 

Pasal 2 UU Minerba menegaskan bahwa dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus mengacu pada 4 (empat) asas yaitu :

 

Manfaat, keadilan, dan keseimbangan;

 

Keberpihakan kepada kepentingan bangsa;

 

Partisipatif,  transparansi, dan akuntabilitas; dan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun