Filosofi pengelolaan kegiatan pertambangan tidak terlepas dari Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang berkaitan dengan konsep penguasaan oleh negara dan prinsip demokrasi ekonomi dalam pengelolaannya. Sehingga pada bagian mengingat UU Minerba ditegaskan bahwa mineral  dan  batubara  yang  terkandung  dalam  wilayah  hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Â
Penjelasan UU Minerba secara implisit juga mengisyaratkan bahwa pengelolaan dan pengusahaan sumber daya alam sesuai dengan konsep hukum "kausalitas", dimana keberlajutan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tergantung pada pemeliharaan sumber daya alam itu sendiri. Sebaliknya, jika daya dukung sumber daya alam rusak, Â musnah, dan atau tidak ada lagi, maka akan berdampak langsung pada pendapatan masyarakat, sehingga mereka akan menganggap perusahaan sebagai penyebabnya.[25] Untuk lebih prinsip CSR dalam UU Minerba dapat di lihat dari ketentuan sebagai berikut :Â
Â
Pasal 2 UU Minerba menegaskan bahwa dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus mengacu pada 4 (empat) asas yaitu :
Â
Manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
Â
Keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
Â
Partisipatif, Â transparansi, dan akuntabilitas; dan