Â
Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal atau normatif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren.[5] Melalui penelitian ini akan diketahui bagaimana prinsip-prinsip CSR dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam konteks hukum perusahaan pada umumnya dan hukum pertambangan khususnya.Â
Â
2. Jenis dan Sumber Bahan HukumÂ
Â
Sesuai dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu penelitian doktrinal atau normatif, maka jenis dan sumber bahan hukum sebagai berikut :
Â
Bahan hukum primer yaitu berkaitan dengan segal ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan obyek penelitian, termasuk juga keputusan Mahkamah Konstitusi.
Â
Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian kepustakaan baik berupa buku, jurnal dan data dari wab side yang berkaitan dengan obyek penelitian.
Â