Atas dasar deskripsi tersebut, dirumuskanlah permasalahan penelitian sebagai berikut :
Â
Bagaimana pengaturan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam konteks hukum perusahaan yang berkaitan dengan bidang pertambangan.
Â
Mengapa perusahaan yang bergerak dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam khususnya di bidang pertambangan diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) dalam kegiatan usahanya.
Â
Â
Â
METODE PENELITIAN
Â
1. Pendekatan PenelitianÂ