UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN tahun 2009 No. 140, disingkat dengan UUPPLH).
Â
Â
Pasal 6 ayat (2)
Kewajiban memberikan informasi
Keterbukaan (disclosure)
Pasal 15 ayat (1)
Pembuatan AMDAL
Keterbukaan (disclosure)
Pasal 16 ayat (1) dan
Pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!