Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai penjamin (provider) kesejahteraan rakyat.

 

Sebagai pengatur (regulator).

 

Sebagai pengusaha (entrepreneur).

 

Sebagai pengawas (umpire).

 

Dari ke empat fungsi negara di bidang perekonomian ini, fungsi yang paling esensial terletak pada fungsi pengatur (regulator). Apabila fungsi sebagai pengatur salah atau keliru menempatkannya, maka akan berdampak pada ketiga fungsi yang lainnya. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi pengaturan, pemerintah harus memperhatikan  norma moral yang akan dipositivakasikan ke dalam bentuk norma hukum dengan memposisikan kebebasan positif yang bersifat accountable kepada stakeholders-nya.

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun