Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

                CSR yang dimaksud dalam UUPT secara terminologi ada perbedaan dengan CSR yang  ada di UUPM, karena dalam UUPT mengunakan terminologi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Ketentuan ini dapat dilihat pada rumusan Pasal 1 angka 3 UUPT dan judul Bab V yang hanya terdiri atas 1 (satu) pasal yaitu Pasal 74 yang terdiri dari 4 (empat) ayat yaitu sebagai berikut :

 

Pasal 74 ayat (1) UUPT Perseroan menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketentuan ini  lebih mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan dalam CSR. Hal terlihat dari pembebanan kewajiban TJSL hanya pada perusahaan  yang menjalankan kegiatan dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Sehingga secara makna gramatikal perusahaan yang tidak menjalankan dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam tidak wajib menerapkan TJSL dalam aktivitas usahanya.

 

Pasal 74 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa TJSL merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kata-kata "kepatutan" dan "kewajaran" merupakan terminologi yang bermakna pada asas hukum yang perlu penafsiran yang tegas. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam CSR.  

 

Pasal 74 ayat (3) UUPT Perseroan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini semakin mempertegas bahwa TJSL telah dinyatakan sebagai kewajiban dalam makna liability karena diikuti sanksi bagi perseroan yang tidak menerapkannya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip taat hukum dalam CSR.

 

f. UU Minerba 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun