Mohon tunggu...
Padlah Riyadi. CA . ACPA
Padlah Riyadi. CA . ACPA Mohon Tunggu... Akuntan - Profesional Akuntan

Akuntan pendidik yang menjalankan tugas profesional akuntansi serta pajak dan penanggung jawab Kantor Jasa Akuntan Padlah Riyadi., CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Pengaturan Hukum Perusahaan di Indonesia Berkaitan dengan Tanggung JAwab Sosial Lingkungan Perusahaan di Bidang Pertambangan

11 Juni 2024   09:54 Diperbarui: 11 Juni 2024   09:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 151 ayat (3) UUK menekankan bahwa pemutusan hubungan Kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh baru dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip taat hukum dalam CSR. Menurut Pasal 151 ayat (1) UUK bahwa pemutusan hubungan kerja merupakan upaya hukum terakhir, setelah dilakukan berbagai upaya penyelesaian sebelumnya antara pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah.

 

c. Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara

 

Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) salah satu tujuan dibentuknya BUMN diantaranya adalah "turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat". Untuk itu pemerintah mengemas keterlibatan BUMN sebagai upaya pemerintah dalam rangka memperkuat program kemitraan, maka melalui Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan sumber dana dari Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) sebagaimana dijelaskan Pasal 9 Peraturan Menteri Negara BUMN sebagai berikut :

 

Dana Program Kemitraan bersumber dari :

 

  Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen);

 

  Jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi beban opeasional;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun