review book: Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Prof. Dr. Sabri Samin, M.Ag.)
Doris Kusumardiyanto
222121167
UIN Raden Mas Said Surakarta
Â
A. Sejarah dan Sumber Pemberlakuan Hukum IslamÂ
    Hukum Islam, sebagai hukum yang diberikan kepada manusia, tetap teguh dan tidakdapat berubah seiring perkembangan zaman, tetapi sebagai hukum yang dibuat oleh Tuhan, ia fleksibel dan siap untuk memenuhi tuntutan zaman. Akibatnya, hukum Islam tidak boleh kehilangan jati dirinya ketika mengikuti perkembangan dan perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat.
   Hukum Pancasila adalah hukum yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menjaga kesatuan dan persatuan, demokratis, dan berbasis keadilan sosial. Mereka juga tidak bertentangan dengan agama apa pun. Dalam situasi ini, Pancasila bukan hanya tujuan akhir dari hukum yang dibuat; itu juga berfungsi sebagai Pertama, pedoman utama atau inspirator untuk pembentukan hukum baru yang mendukung kemajuan dan mengamankannya; Kedua, filter atau selektor hukum lama yang harus diperbarui; dan ketiga, standar formal dan filter untuk penerimaan hukum dari sistem hukum yang berbeda.
    Dengan berfungsi sebagai sistem hukum, Pancasila menghasilkan sejumlah kaidah hukum yang diterapkan dalam berbagai lapangan hukum. Oleh karena itu, diduga bahwa Pancasila berfungsi sebagai representasi dari salah satu dari berbagai teori tentang bagaimana hukum Islam akan diterapkan di Indonesia. Itu karena pancasila tidak hanya berfungsi sebagai cita-cita dan sistem standar hukum, tetapi juga menjadi satu-satunya falsafah dan ideologi negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa ke arah yang benar. Sementara UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
   Dalam UU No. 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1, hukum Islam diberlakukan sebagai lex positiva/ius contitutum (hukum positif). Sebuah paragraf berbunyi sebagai berikut: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu." Pada ayat 1 pasal 63 dinyatakan bahwa Pengadilan Agama seperti yang tercantum dalam Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 khusus untuk orang-orang yang beragama Islam.  Tidak ada kemajuan dalam hal ini. Hukum perkawinan dan kewarisan Islam telah menjadi hukum positif dan digunakan sebagai hukum materiil untuk membuat keputusan di pengadilan untuk orang-orang Islam pribumi sejak zaman VOC. Ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam merupakan kemajuan penting dalam hukum Islam dalam kerangka ius constitutum. Hukum Islam bukan saja diakui sebagai hukum nasional, tetapi juga menjadi pilar peradilan negara dan bagian dari hukum nasional, baik secara materiil maupun secara formal. Hukum Islam juga menjadi bagian dari reorganisasi dan reformasi hukum nasional. Sementara itu, beberapa undang-undang substansial masih dalam proses mendapatkan dorongan potensial dari pemerintah negara.
B. Perspektif  Teori-teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia