Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam

pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan

Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak

menyatakan pendapat.

3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang

Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai

hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat

serta hak imunitas.

4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan

hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-

undang. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun