28 April lalu, di mana DPR menyoroti masalah pencabutan BAP oleh Sdri
Miryam S Haryani dalam persidangan kasus E-KTP karena diduga mendapat
tekanan dari enam anggota Komisi III DPR RI. Hal ini telah menimbulkan
kontroversi di masyarakat dan membuat DPR RI terpapar sebagai lembaga
yang kurang mendukung program pemberantasan korupsi.
Terlihat jelas kepentingan DPR untuk melindungi lembaganya meski
langkah ini justru semakin menurunkan wibawa DPR di mata publik. Konflik
kepentingan DPR sangat jelas sehingga permintaan ini sebenarnya sudah
melanggar etik.
Demikian, maka hak angket DPR, terutama dalam konteks penegakan
hukum terhadap korupsi proyek KTP-el, menjadi bahan perdebatan karena
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!