Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dalam mewakili kepentingan rakyat. Dalam sistem parlementer, hal ini dikenal

sebagai "parliamentary questioning", sementara dalam sistem presidensial,

contohnya adalah "house inquiry" di AS ketika Menteri Luar Negeri Hillary

Clinton dimintai keterangan terkait serangan di Benghazi pada tahun 2012.

Masalahnya, batas antara mengawasi dan memengaruhi kepentingan

politik DPR sangat halus sehingga harus dievaluasi secara kasuistis. Dalam

kasus KTP-el, fokus utama adalah pada kepentingan langsung DPR dan

implikasinya terhadap penegakan hukum. Anggota DPR memiliki kepentingan

yang kuat dalam kasus ini karena mereka terlibat dalam alokasi anggaran

proyek KTP-el yang memerlukan persetujuan DPR. Bahkan, kepentingan ini

terungkap dalam naskah hak angket yang dibahas dalam rapat paripurna pada

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun