efektif. Pentingnya menekankan bahwa hak angket bukan bagian dari proses
peradilan, melainkan bertujuan untuk memberi tekanan politik. Namun, dalam
kasus KTP-el, kepentingan langsung anggota DPR dalam kasus tersebut
menimbulkan konflik kepentingan yang mengancam wibawa DPR di mata
publik.
III. Penutup
a. Kesimpulan
Penegakan hukum di Indonesia dihadapkan pada tantangan serius
terkait penggunaan hak angket oleh DPR, terutama dalam konteks penegakan
hukum terhadap kasus korupsi proyek KTP-el. Meskipun hak angket semula
dimaksudkan untuk memastikan keseimbangan kekuasaan antara lembaga
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!