Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

efektif. Pentingnya menekankan bahwa hak angket bukan bagian dari proses

peradilan, melainkan bertujuan untuk memberi tekanan politik. Namun, dalam

kasus KTP-el, kepentingan langsung anggota DPR dalam kasus tersebut

menimbulkan konflik kepentingan yang mengancam wibawa DPR di mata

publik.

III. Penutup

a. Kesimpulan

Penegakan hukum di Indonesia dihadapkan pada tantangan serius

terkait penggunaan hak angket oleh DPR, terutama dalam konteks penegakan

hukum terhadap kasus korupsi proyek KTP-el. Meskipun hak angket semula

dimaksudkan untuk memastikan keseimbangan kekuasaan antara lembaga

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun