memastikan bahwa penggunaannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik
individu atau golongan tertentu. Pembentukan mekanisme pengawasan internal
dan eksternal yang efektif dapat membantu mencegah penyalahgunaan hak
angket.
DAFTAR PUSTAKA
Harian Kompas edisi 5 Mei 2017, di halaman 6 dengan judul "Bukan Kepentingan
Publik".https://pshk.or.id/blog-id/mengacaukan-proses-penegakan-
hukum/
Manan, Bagir (2005) DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta:
FH Uii Press, Cet III.
Soemantri, Sri. (1993) Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!