Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

memastikan bahwa penggunaannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik

individu atau golongan tertentu. Pembentukan mekanisme pengawasan internal

dan eksternal yang efektif dapat membantu mencegah penyalahgunaan hak

angket.

DAFTAR PUSTAKA

Harian Kompas edisi 5 Mei 2017, di halaman 6 dengan judul "Bukan Kepentingan

Publik".https://pshk.or.id/blog-id/mengacaukan-proses-penegakan-

hukum/

Manan, Bagir (2005) DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta:

FH Uii Press, Cet III.

Soemantri, Sri. (1993) Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945,

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun