penggunaannya. Sebagian berpendapat bahwa penggunaan hak angket oleh
tertentu. DPR sesuai dengan ketentuan hukum karena KPK sebagai lembaga yang
dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga DPR memiliki kewenangan
untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
Hak angket sendiri didefinisikan sebagai hak DPR untuk menyelidiki
pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting,
strategis, dan memiliki dampak luas pada masyarakat, negara, dan bangsa yang
diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa penggunaan hak angket
oleh DPR terhadap KPK dianggap cacat secara hukum. Mereka berargumen
bahwa dalam penjelasan aturan tersebut, hanya pemerintah yang mencakup