Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

lembaga tersebut dalam melakukan tugas-tugasnya. Selain itu, hak angket juga

memiliki potensi untuk digunakan sebagai alat untuk memperoleh informasi

yang diperlukan atau untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik. Namun,

penggunaannya haruslah dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab,

serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politis atau golongan Dengan demikian, penggunaan hak angket DPR haruslah dilakukan

secara proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta

supremasi hukum, sehingga dapat berkontribusi positif dalam memperkuat

sistem pemerintahan yang demokratis dan akuntabel di Indonesia.

b. Dinamika penggunaan hak angket oleh DPR, khususnya terkait

penegakan hukum terhadap kasus korupsi proyek KTP-el,

mempengaruhi kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum di

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun