Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga

pemerintah non-kementerian seperti Basarnas, LIPI, dan Wantimpres yang

dapat menjadi subjek dari hak angket. Oleh karena itu, KPK, bersama lembaga

lain di luar daftar tersebut, seharusnya tidak dapat dijadikan subjek hak angket.

Untuk menanggapi perdebatan tentang validitas penggunaan hak angket ini,

diperlukan penelitian yang lebih mendalam tentang masalah tersebut.

Penafsiran atas suatu pasal bisa menjadi topik diskusi yang luas, namun

penting untuk memahami konsep dan tujuan hak angket serta penerapannya

dalam kasus seperti KTP-el untuk mengevaluasi keberhasilannya. Perbedaan

signifikan antara hak angket dan upaya pengawasan lain oleh DPR terletak

pada kemampuannya untuk memaksa pihak terkait dalam mengumpulkan bukti

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun