Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

potensinya memengaruhi kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum di

Indonesia. Meskipun hak angket semula ditujukan untuk mengawasi eksekutif,

muncul pertanyaan apakah memanggil lembaga independen seperti KPK

termasuk dalam cakupan hak angket DPR. Pendapat tentang legalitas

penggunaan hak angket terhadap KPK bervariasi; beberapa pihak menyatakan

bahwa KPK, sebagai pelaksana undang-undang, bisa diselidiki oleh DPR, sementara yang lain berpendapat bahwa hal ini melanggar prinsip hukum

karena lembaga independen tidak termasuk dalam subjek hak angket.

Perbedaan hak angket dengan fungsi pengawasan DPR lainnya terletak

pada kemampuannya untuk memaksa pihak yang diperiksa untuk memberikan

dokumen dan hadir sebagai saksi. Hal ini memungkinkan pengaruh besar

terhadap opini publik, meskipun rekomendasi yang dihasilkan tidak selalu

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun