potensinya memengaruhi kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum di
Indonesia. Meskipun hak angket semula ditujukan untuk mengawasi eksekutif,
muncul pertanyaan apakah memanggil lembaga independen seperti KPK
termasuk dalam cakupan hak angket DPR. Pendapat tentang legalitas
penggunaan hak angket terhadap KPK bervariasi; beberapa pihak menyatakan
bahwa KPK, sebagai pelaksana undang-undang, bisa diselidiki oleh DPR, sementara yang lain berpendapat bahwa hal ini melanggar prinsip hukum
karena lembaga independen tidak termasuk dalam subjek hak angket.
Perbedaan hak angket dengan fungsi pengawasan DPR lainnya terletak
pada kemampuannya untuk memaksa pihak yang diperiksa untuk memberikan
dokumen dan hadir sebagai saksi. Hal ini memungkinkan pengaruh besar
terhadap opini publik, meskipun rekomendasi yang dihasilkan tidak selalu