optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkukuh
pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR.
Angket ialah suatu penyelidikan yang dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai suatu hal.
3 Suatu hal tersebut, menurut
Logemann diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh
pandangan dalam rangka tugas menetapkan kebijakan. Hak angket tersebut
juga dapat digunakan untuk sesuatu fact finding atau untuk merumuskan
kebijakan.
4
Diketahui bahwa hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!