Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkukuh

pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR.

Angket ialah suatu penyelidikan yang dilakukan oleh Dewan

Perwakilan Rakyat mengenai suatu hal.

3 Suatu hal tersebut, menurut

Logemann diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh

pandangan dalam rangka tugas menetapkan kebijakan. Hak angket tersebut

juga dapat digunakan untuk sesuatu fact finding atau untuk merumuskan

kebijakan.

4

Diketahui bahwa hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun