Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I. Pendahuluan

Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

tahun 1945, diakui sebagai negara hukum yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang

menyatakan bahwa negara ini berdiri atas dasar hukum. Ini menunjukkan bahwa

penegakan hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas

nasional. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara konstitusional, yang berarti

negara ini diatur oleh konstitusi. Prinsip trias politica menurut Montesquieu

diterapkan di Indonesia, dengan kekuasaan yang terbagi menjadi legislatif,

eksekutif, dan yudikatif, sehingga tidak ada kekuasaan yang dominan dalam

pemerintahan. Sebagai contoh, kebijakan eksekutif selalu diawasi oleh lembaga

legislatif, yang dalam konteks Indonesia disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun