Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

implikasinya terhadap proses penegakan hukum.

Anggota DPR memiliki kepentingan besar dalam kasus KTP-el karena

mereka memiliki pengaruh dalam alokasi anggaran proyek tersebut. Banyak

anggota DPR yang disebut dalam sidang pengadilan karena terlibat dalam

persetujuan anggaran proyek KTP-el. Kepentingan ini bahkan terlihat dalam naskah

pengajuan hak angket yang dibahas dalam rapat paripurna pada 28 April lalu.

Dokumen tersebut menyoroti pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani dalam

persidangan kasus E-KTP, yang diduga karena tekanan dari enam anggota Komisi

III DPR RI. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat dan mengkritik DPR

RI karena terlihat tidak mendukung pemberantasan korupsi. Konflik kepentingan

dalam DPR sangat nyata dan permintaan ini dianggap melanggar etika karena lebih

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun