Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak angket, bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat,

diberikan kepada DPR oleh UUD 1945 melalui Pasal 20A ayat (2) Amandemen

Ke-2. Sebelumnya, pengaturan implementasi hak angket diatur dalam Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1954, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi

melalui Putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010 karena tidak sejalan dengan UUD 1945.

Kemudian, implementasi hak angket DPR diarahkan oleh UU MPR, DPR, dan

DPRD, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah oleh

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

Dengan menggunakan hak-hak yang dimiliki oleh DPR, tindakan-tindakan

yang mengabaikan kepentingan rakyat dapat diperbaiki. Pengawasan politik, yang

diukur berdasarkan nilai-nilai politik yang dianggap ideal dan baik dalam kebijakan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun