2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang
Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan
hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-
undang. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!