mengutamakan perlindungan lembaga daripada kredibilitas di mata publik.2
Oleh karena itu, permasalahan di atas menjadi sebuah tantangan dalam
penegakan hukum di Indonesia sebagai faktor yang menghambat atau mempersulit
proses penegakan hukum. II. Hasil Pembahasan
a. Hakikat Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam konsep Trias Politica oleh
Montesquieu dan Imanuel Kant termasuk dalam cabang kekuasaan legislatif,
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI 1945). Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki hak
istimewa yang disebut hak angket, yang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD