Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mengutamakan perlindungan lembaga daripada kredibilitas di mata publik.2

Oleh karena itu, permasalahan di atas menjadi sebuah tantangan dalam

penegakan hukum di Indonesia sebagai faktor yang menghambat atau mempersulit

proses penegakan hukum. II. Hasil Pembahasan

a. Hakikat Penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam konsep Trias Politica oleh

Montesquieu dan Imanuel Kant termasuk dalam cabang kekuasaan legislatif,

yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 (UUD NRI 1945). Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki hak

istimewa yang disebut hak angket, yang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun