Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

atau undang-undang, bertujuan untuk menegakkan kebijakan yang sesuai dan

memperbaiki ketidaksesuaian yang mungkin terjadi. Fungsi pengawasan adalahlangkah logis dalam sistem demokrasi untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan

meluruskan kebijakan atau pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan standar yang

ditetapkan.1

Namun, baru-baru ini terdapat kontroversi seputar penerapan hak angket

oleh DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebabkan

polemik dalam pelaksanaannya. Penyalahgunaan hak angket DPR terhadap KPK

dianggap merusak institusi KPK, tidak hanya karena kerusuhan yang terjadi akibat

keputusan yang tidak diambil secara demokratis, tetapi juga karena alasan

substansial, yaitu upaya DPR untuk melindungi anggotanya dari proses hukum.

Kasus KTP-el menjadi titik uji terkait kepentingan langsung DPR dalam hal ini dan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun