Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

negara yang independen, termasuk dalam wewenang DPR untuk melakukan

hak angket. Dalam konteks hukum tata negara, hak angket umumnya

dimaksudkan untuk mengawasi eksekutif, bukan yudikatif. Ini berarti angket

biasanya ditujukan untuk mengawasi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat

lainnya, bukan lembaga yudikatif seperti KPK. Namun, jika dilihat dari definisi

angket yang meliputi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah,

termasuk yang dilakukan oleh pimpinan lembaga independen seperti KPK,

maka DPR memiliki hak untuk melakukan angket, interpelasi, dan menyatakan

pendapat terhadap berbagai aspek pemerintahan.

Penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK telah memicu

berbagai pandangan beragam dalam masyarakat mengenai keabsahan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun