negara yang independen, termasuk dalam wewenang DPR untuk melakukan
hak angket. Dalam konteks hukum tata negara, hak angket umumnya
dimaksudkan untuk mengawasi eksekutif, bukan yudikatif. Ini berarti angket
biasanya ditujukan untuk mengawasi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat
lainnya, bukan lembaga yudikatif seperti KPK. Namun, jika dilihat dari definisi
angket yang meliputi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah,
termasuk yang dilakukan oleh pimpinan lembaga independen seperti KPK,
maka DPR memiliki hak untuk melakukan angket, interpelasi, dan menyatakan
pendapat terhadap berbagai aspek pemerintahan.
Penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK telah memicu
berbagai pandangan beragam dalam masyarakat mengenai keabsahan