implikasinya terhadap proses penegakan hukum.
Anggota DPR memiliki kepentingan besar dalam kasus KTP-el karena
mereka memiliki pengaruh dalam alokasi anggaran proyek tersebut. Banyak
anggota DPR yang disebut dalam sidang pengadilan karena terlibat dalam
persetujuan anggaran proyek KTP-el. Kepentingan ini bahkan terlihat dalam naskah
pengajuan hak angket yang dibahas dalam rapat paripurna pada 28 April lalu.
Dokumen tersebut menyoroti pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani dalam
persidangan kasus E-KTP, yang diduga karena tekanan dari enam anggota Komisi
III DPR RI. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat dan mengkritik DPR
RI karena terlihat tidak mendukung pemberantasan korupsi. Konflik kepentingan
dalam DPR sangat nyata dan permintaan ini dianggap melanggar etika karena lebih