atau undang-undang, bertujuan untuk menegakkan kebijakan yang sesuai dan
memperbaiki ketidaksesuaian yang mungkin terjadi. Fungsi pengawasan adalahlangkah logis dalam sistem demokrasi untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan
meluruskan kebijakan atau pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan standar yang
ditetapkan.1
Namun, baru-baru ini terdapat kontroversi seputar penerapan hak angket
oleh DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebabkan
polemik dalam pelaksanaannya. Penyalahgunaan hak angket DPR terhadap KPK
dianggap merusak institusi KPK, tidak hanya karena kerusuhan yang terjadi akibat
keputusan yang tidak diambil secara demokratis, tetapi juga karena alasan
substansial, yaitu upaya DPR untuk melindungi anggotanya dari proses hukum.
Kasus KTP-el menjadi titik uji terkait kepentingan langsung DPR dalam hal ini dan