Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

28 April lalu, di mana DPR menyoroti masalah pencabutan BAP oleh Sdri

Miryam S Haryani dalam persidangan kasus E-KTP karena diduga mendapat

tekanan dari enam anggota Komisi III DPR RI. Hal ini telah menimbulkan

kontroversi di masyarakat dan membuat DPR RI terpapar sebagai lembaga

yang kurang mendukung program pemberantasan korupsi.

Terlihat jelas kepentingan DPR untuk melindungi lembaganya meski

langkah ini justru semakin menurunkan wibawa DPR di mata publik. Konflik

kepentingan DPR sangat jelas sehingga permintaan ini sebenarnya sudah

melanggar etik.

Demikian, maka hak angket DPR, terutama dalam konteks penegakan

hukum terhadap korupsi proyek KTP-el, menjadi bahan perdebatan karena

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun