Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga
pemerintah non-kementerian seperti Basarnas, LIPI, dan Wantimpres yang
dapat menjadi subjek dari hak angket. Oleh karena itu, KPK, bersama lembaga
lain di luar daftar tersebut, seharusnya tidak dapat dijadikan subjek hak angket.
Untuk menanggapi perdebatan tentang validitas penggunaan hak angket ini,
diperlukan penelitian yang lebih mendalam tentang masalah tersebut.
Penafsiran atas suatu pasal bisa menjadi topik diskusi yang luas, namun
penting untuk memahami konsep dan tujuan hak angket serta penerapannya
dalam kasus seperti KTP-el untuk mengevaluasi keberhasilannya. Perbedaan
signifikan antara hak angket dan upaya pengawasan lain oleh DPR terletak
pada kemampuannya untuk memaksa pihak terkait dalam mengumpulkan bukti