Mohon tunggu...
Aji Bayhaqy
Aji Bayhaqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

23 April 2024   01:03 Diperbarui: 23 April 2024   01:03 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

penggunaannya. Sebagian berpendapat bahwa penggunaan hak angket oleh

tertentu. DPR sesuai dengan ketentuan hukum karena KPK sebagai lembaga yang

dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga DPR memiliki kewenangan

untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.

Hak angket sendiri didefinisikan sebagai hak DPR untuk menyelidiki

pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting,

strategis, dan memiliki dampak luas pada masyarakat, negara, dan bangsa yang

diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa penggunaan hak angket

oleh DPR terhadap KPK dianggap cacat secara hukum. Mereka berargumen

bahwa dalam penjelasan aturan tersebut, hanya pemerintah yang mencakup

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun