Tetapi, penting untuk dicatat bahwa penggunaan diskresi juga berpotensi menimbulkan masalah, terutama jika tidak diimbangi dengan akuntabilitas. Misalnya, dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran narkoba, terdapat laporan tentang perlakuan yang berbeda terhadap pelanggar berdasarkan latar belakang sosial ekonomi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun diskresi memiliki peran penting, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
Â
Selain itu, diskresi juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang ketat dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks hukum pidana, adanya diskresi memungkinkan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan sebelum mengambil tindakan. Pendekatan berbasis diskresi dapat mengurangi risiko penahanan yang berlebihan dan memperhatikan kondisi sosial pelanggar, sehingga mendorong sistem peradilan yang lebih manusiawi.
Â
Dengan demikian, pentingnya diskresi dalam penegakan hukum tidak dapat diabaikan. Diskresi memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk menangani situasi yang beragam dan kompleks, namun harus selalu diimbangi dengan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang ketat. Dalam konteks ini, reformasi regulasi dan penguatan mekanisme pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan diskresi tetap berada dalam koridor yang benar dan tidak merugikan masyarakat.
Â
- Keseimbangan antara Fleksibilitas dan Akuntabilitas
Â
Keseimbangan antara fleksibilitas dan akuntabilitas dalam penggunaan diskresi adalah tantangan yang signifikan dalam penegakan hukum. Fleksibilitas diperlukan agar penegak hukum dapat menyesuaikan tindakan mereka dengan kebutuhan spesifik setiap kasus. Namun, tanpa akuntabilitas, fleksibilitas ini dapat dengan mudah disalahgunakan.
Â
Untuk mencapai keseimbangan ini, penting untuk mengembangkan pedoman yang jelas mengenai penggunaan diskresi. Pedoman ini harus mencakup kriteria yang dapat diukur untuk membantu penegak hukum dalam mengambil keputusan.
Â