Tetapi, fleksibilitas ini juga membawa risiko, terutama jika tidak ada pengawasan yang memadai. Ketiadaan pengawasan dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa diskresi digunakan secara adil dan bertanggung jawab. Menurut Hasan, pengawasan yang baik dapat mengurangi potensi penyalahgunaan diskresi dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum selalu berlandaskan pada prinsip keadilan.[29]
Â
Diskresi dalam penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan, tetapi juga memerlukan pendekatan yang fleksibel dan pengawasan yang ketat. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum untuk menyadari tanggung jawab mereka dan berkomitmen untuk menjalankan diskresi dengan cara yang etis dan adil.
Â
Contoh Penerapan Diskresi
Â
- Kasus-kasus yang Menunjukkan Penerapan Diskresi oleh Aparat Penegak Hukum
Â
Penerapan diskresi dalam penegakan hukum di Indonesia sering kali menjadi sorotan, terutama ketika aparat penegak hukum dihadapkan pada situasi yang kompleks dan memerlukan keputusan yang cepat. Salah satu contoh yang mencolok adalah kasus penggunaan diskresi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas. Misalnya, dalam kasus di mana seorang pengemudi melanggar lampu merah namun tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain, petugas kepolisian sering kali memilih untuk memberikan peringatan verbal ketimbang tilang. Keputusan ini mencerminkan penggunaan diskresi yang bertujuan untuk mendidik pengemudi daripada sekadar menghukum.[30]
Â
Dalam beberapa kasus, contohnya kasus penanganan tindak pidana ringan, seperti pencurian kecil atau perusakan barang. aparat penegak hukum mungkin memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat jika pelaku menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian. Hal ini menunjukkan bahwa diskresi digunakan untuk mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas, di mana penegakan hukum yang ketat mungkin tidak selalu menjadi solusi terbaik. Dalam hal ini, diskresi berfungsi untuk mencapai keadilan restoratif, di mana tujuan utamanya adalah memperbaiki kerugian dan memulihkan hubungan antar pihak yang terlibat.[31]
Â