DISKRESI DALAM PENEGAKAN HUKUM
Agus Prasetyo, SH.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar Banten
email: agoespras3tyo@gmail.com
ABSTRAK
Diskresi menjadi sangat penting dalam sistem hukum yang kompleks, di mana tidak semua situasi dapat diatur dengan jelas dalam undang-undang. Misalnya, dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum yang bersifat ringan, seorang polisi mungkin memiliki kebijaksanaan untuk memberikan peringatan daripada melakukan penangkapan. Hal ini menunjukkan bahwa diskresi memungkinkan penegak hukum untuk bertindak secara lebih fleksibel dan responsif terhadap konteks yang ada.
Pentingnya diskresi dalam penegakan hukum tidak dapat diabaikan, terutama dalam konteks sistem hukum yang berorientasi pada keadilan. Diskresi memungkinkan penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan keadilan sosial dalam setiap keputusan yang diambil. Dalam banyak kasus, penerapan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan konteks dapat menghasilkan ketidakadilan. Misalnya, dalam kasus di mana pelanggaran hukum dilakukan oleh individu yang berada dalam keadaan tertekan atau terpaksa, penggunaan diskresi dapat membantu menghindari sanksi yang tidak proporsional.
Kata Kunci: Â Unma, Banten, Pascasarjana, Dr. Ibnu Mazjah, S.H.M.H., Metode Penelitian Ilmu Hukum, Diskresi
ABSTRACT
Discretion becomes especially important in complex legal systems, where not all situations can be clearly regulated in law. For example, in cases involving minor legal offenses, a police officer may have the discretion to issue a warning rather than make an arrest. This shows that discretion allows law enforcers to act more flexibly and responsively to the existing context.
The importance of discretion in law enforcement cannot be ignored, especially in the context of a justice-oriented legal system. Discretion allows law enforcement to consider aspects of humanity and social justice in every decision taken. In many cases, rigid application of the law without considering context can result in injustice. For example, in cases where violations of the law are committed by individuals under duress or coercion, the use of discretion can help avoid disproportionate sanctions.