Diskresi juga terlihat dalam kasus penanganan narkoba. Misalnya, dalam beberapa situasi, aparat penegak hukum dapat memilih untuk memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkoba alih-alih menghukum mereka dengan penjara. Ini adalah contoh penerapan diskresi yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesehatan mental dan kebutuhan rehabilitasi individu. Pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi stigma terhadap pengguna narkoba dan mendorong pemulihan daripada hukuman yang lebih berat.[32]
Â
Selain itu, diskresi juga terlihat dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Dalam kasus di mana anak terlibat dalam pelanggaran hukum, aparat penegak hukum sering kali memiliki opsi untuk menggunakan diskresi dengan mengarahkan kasus tersebut ke jalur rehabilitasi daripada proses peradilan yang formal. Hal ini tidak hanya melindungi hak-hak anak tetapi juga berupaya untuk mencegah stigmatisasi yang dapat mengganggu masa depan mereka.[33]
Â
Kasus lain yang menarik untuk dicermati adalah penerapan diskresi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Dalam situasi di mana perusahaan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, aparat penegak hukum dapat memilih untuk memberikan sanksi administratif terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses pidana. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk mendorong kepatuhan dan perbaikan tanpa harus langsung menjatuhkan hukuman berat yang dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal dan lapangan kerja.[34]
Â
Penerapan diskresi dalam berbagai kasus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia sering kali beroperasi dalam konteks yang kompleks dan dinamis. Diskresi tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang lebih luas dan mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan yang diambil.
Â
- Analisis Hasil dari Penerapan Diskresi Tersebut.
Â
Penerapan diskresi dalam penegakan hukum di Indonesia sering kali menghasilkan berbagai dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif. Salah satu contoh penerapan diskresi yang mencolok dapat dilihat dalam kasus penghapusan denda tilang bagi pelanggar lalu lintas yang bersedia mengikuti program edukasi keselamatan berkendara. Diskresi yang diambil oleh aparat kepolisian dalam kasus ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta mengurangi jumlah pelanggaran di masa depan. Menurut data dari Korlantas Polri, setelah penerapan kebijakan ini, terjadi penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 30% dalam periode enam bulan.[35]
Â