Mohon tunggu...
agusprasetyo
agusprasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa pascasarjana unma banten

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi dalam Penegakan Hukum

19 Januari 2025   23:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   23:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Tetapi, diskresi administratif juga memiliki risiko penyalahgunaan. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, terdapat kemungkinan pejabat publik menggunakan diskresi mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sebagai contoh, kasus korupsi dalam penguasaan izin tambang di Kalimantan Timur menunjukkan bagaimana diskresi dapat disalahgunakan untuk memfasilitasi praktik ilegal. Oleh karena itu, penting untuk memastikan adanya mekanisme kontrol dan akuntabilitas dalam penggunaan diskresi administratif.

 

Dalam rangka meminimalkan risiko penyalahgunaan, beberapa negara telah mengembangkan pedoman dan prosedur yang jelas untuk penggunaan diskresi administratif. Misalnya, di Singapura, terdapat kebijakan yang mengharuskan pejabat publik untuk mendokumentasikan setiap keputusan yang diambil menggunakan diskresi, serta alasan di balik keputusan tersebut. Hal ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan dasar yang kuat untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil. Dengan demikian, meskipun diskresi administratif memberikan fleksibilitas, tetap diperlukan kerangka kerja yang jelas untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah demi kepentingan publik.

 

Diskresi yang bersifat administratif merupakan aspek penting dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Meskipun memberikan fleksibilitas yang diperlukan untuk menyesuaikan keputusan dengan kebutuhan masyarakat, penggunaan diskresi harus dilakukan dengan hati-hati dan di bawah pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan demikian, diskresi dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, asalkan digunakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

  • Diskresi Dalam Penegakan Hukum Pidana

 

Diskresi dalam penegakan hukum pidana merupakan salah satu aspek penting yang sering kali menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Diskresi ini merujuk pada kekuasaan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang tidak sepenuhnya diatur oleh hukum. Dalam konteks ini, diskresi dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan, tetapi juga dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Menurut R. Setiawan, diskresi dalam penegakan hukum pidana harus digunakan dengan hati-hati agar tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.[16]

 

Salah satu contoh nyata dari diskresi dalam penegakan hukum pidana adalah dalam kasus penahanan tersangka. Misalnya, dalam kasus yang melibatkan pelanggaran ringan, seorang polisi mungkin memiliki kebijaksanaan untuk memberikan peringatan atau menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus membawa kasus tersebut ke pengadilan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahunn 2022 menunjukkan bahwa sekitar 30% kasus pelanggaran hukum ringan diselesaikan melalui mediasi, di mana aparat penegak hukum menggunakan diskresi mereka untuk menghindari proses peradilan yang panjang. Hal ini menunjukkan bahwa diskresi dapat berfungsi untuk mengurangi beban peradilan dan memberikan penyelesaian yang lebih cepat bagi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun